Suara.com - Pendiri laman daring Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019 lalu.
Titi selaku pihak pelapor memenuhi panggilan polisi pada Senin (16/9/2019) siang ini. Titi akan dimintai keterangannya selaku saksi pelapor.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Titi tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 14.50 WIB. Tak sendiri, ia ditemani kuasa hukumnya, Jack Lapian.
"Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Titi hari ini kita perdana pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor kepada saudara Andrew Darwis yang kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Jack Lapian di Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).
Sementara, Titi mengaku tak pernah bertemu dengan Andrew. Saat meminjam uang senilai Rp 15 miliar pada bulan November 2018, Titi mengaku hanya bertemu seorang pria bernama David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan Andrew.
Saat itu, kata Titi, Andrew membuka jasa invenstasi berbakul pinjaman uang. Maka, Titi meminjam uang dengan jumlah tersebut dengan jaminan gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
"Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi.
Setelah mendengar alasan tersebut, Titi kemudian tertarik untuk meminjam uang karena ada penawaran bunga senilai satu persen. Dari utang tersebut, ia harus melunasi dengan jangka waktu 13 tahun.
"Saya tertarik pinjam ke Andrew Darwis ini karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Kejati Jambi Tangkap DPO Penipuan Penerimaan CPNS di Rumah Makan Soto
Selain itu Titi juga mengaku dijanjikan akan dipinjamkan uang sebesar Rp 5 miliar. Selanjutnya, David Wira memberikan uang senilai Rp 3 miliar melalui seorang perantara bernama Susanto.
Dalam perjalannnya, sertifikat gedung yang menjadi jaminam berubah nama pemilik menjadi Susanto pada bulan Desember 2018. Tak berselang lama, sertifikat tersebut berganti nama menjadi nama Andrew Darwis.
Dalam pemeriksaan hari ini, Titi membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari surat pemalsuan PPJB sab surat kuasa penjualan dari Titi ke Susanto.
"Bukti ada surat pemalsuan PPJB nya, terus kedua surat kuasa jual dari pada saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar 2 surat penting yang beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis gitu, itu yang dipalsukan dasarnya," kata Titi.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement