Suara.com - Pemerintah setuju mengesahkan perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) untuk memperkuat sistem politik kenegaraan yang adil dan proporsional terhadap semua fraksi partai politik (parpol).
"Pola kepemimpinan yang dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi sebagai representasi parpol di DPR dan keterwakilan unsur DPD pada level pimpinan MPR," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Mendagri, perubahan ketiga atas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 itu juga dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif sehingga proses musyawarah yang berlangsung juga lebih efektif.
Kinerja masing-masing lembaga perwakilan parpol itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dituntut saling mengontrol secara seimbang.
Prinsip penyelenggaraan negara juga dilandaskan kepada pemerintahan bersih dan bertanggung jawab.
Perubahan-perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
"Perubahan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel," ujar Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi ketiga UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan untuk menyempurnakan UU MD3 tersebut.
"Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPR RI, yang bersama Pemerintah telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre