Suara.com - Pemerintah setuju mengesahkan perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) untuk memperkuat sistem politik kenegaraan yang adil dan proporsional terhadap semua fraksi partai politik (parpol).
"Pola kepemimpinan yang dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi sebagai representasi parpol di DPR dan keterwakilan unsur DPD pada level pimpinan MPR," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Mendagri, perubahan ketiga atas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 itu juga dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif sehingga proses musyawarah yang berlangsung juga lebih efektif.
Kinerja masing-masing lembaga perwakilan parpol itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dituntut saling mengontrol secara seimbang.
Prinsip penyelenggaraan negara juga dilandaskan kepada pemerintahan bersih dan bertanggung jawab.
Perubahan-perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
"Perubahan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel," ujar Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi ketiga UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan untuk menyempurnakan UU MD3 tersebut.
"Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPR RI, yang bersama Pemerintah telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam