Suara.com - Pemerintah setuju mengesahkan perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) untuk memperkuat sistem politik kenegaraan yang adil dan proporsional terhadap semua fraksi partai politik (parpol).
"Pola kepemimpinan yang dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi sebagai representasi parpol di DPR dan keterwakilan unsur DPD pada level pimpinan MPR," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Mendagri, perubahan ketiga atas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 itu juga dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif sehingga proses musyawarah yang berlangsung juga lebih efektif.
Kinerja masing-masing lembaga perwakilan parpol itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dituntut saling mengontrol secara seimbang.
Prinsip penyelenggaraan negara juga dilandaskan kepada pemerintahan bersih dan bertanggung jawab.
Perubahan-perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
"Perubahan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel," ujar Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi ketiga UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan untuk menyempurnakan UU MD3 tersebut.
"Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPR RI, yang bersama Pemerintah telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi