Suara.com - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bersamaan dengan pengesahan terhadap pimpinan KPK terpilih dan juga penetapan anggota Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota.
Pengambilan keputusan terlebih dahulu ditanya oleh pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR RU Fahri Hamzah kepada anggota dewan yang hadir. Pertanyaan Fahri itu kemudian dijawab kompak anggota DPR RI yang menyatakan setuju revisi UU MD3 untuk disahkan
"Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 untuk diambil keputusan di sidang terhormat ini?" tanya Fahri, Senin (16/9/2019)
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah yang hadir turut mengapresiasi pengesahan revisi UU MD3. Ia mengatakan, revisi UU MD3 juga sudah sesuai dengan butir pada Pancasila.
"Perubahan yang dimaksud untuk sesuai sila keempat untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis. Pada kesempatan ini pemerintah mengucapkan terimakssih kepada DPR RI, yang telah bersama-sama menyelesaikan secara bersama materi undang-undang ini demikian," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU MD3 Totok Daryanto mengatakan revisi MD3 membuat jumlah pimpinan MPR bertambah dengan menyesuaikan jumlah partai politik yang masuk parlemen.
Kesepakatan penambahan pimpinan tersebut tercantum dalam penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota, Ini Nama-namanya
"Sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi sebagai berikut, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," ujar Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota
mengajukan satu orang Pimpinan MPR."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
 - 
            
              Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
 - 
            
              Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini