Suara.com - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bersamaan dengan pengesahan terhadap pimpinan KPK terpilih dan juga penetapan anggota Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota.
Pengambilan keputusan terlebih dahulu ditanya oleh pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR RU Fahri Hamzah kepada anggota dewan yang hadir. Pertanyaan Fahri itu kemudian dijawab kompak anggota DPR RI yang menyatakan setuju revisi UU MD3 untuk disahkan
"Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 untuk diambil keputusan di sidang terhormat ini?" tanya Fahri, Senin (16/9/2019)
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah yang hadir turut mengapresiasi pengesahan revisi UU MD3. Ia mengatakan, revisi UU MD3 juga sudah sesuai dengan butir pada Pancasila.
"Perubahan yang dimaksud untuk sesuai sila keempat untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis. Pada kesempatan ini pemerintah mengucapkan terimakssih kepada DPR RI, yang telah bersama-sama menyelesaikan secara bersama materi undang-undang ini demikian," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU MD3 Totok Daryanto mengatakan revisi MD3 membuat jumlah pimpinan MPR bertambah dengan menyesuaikan jumlah partai politik yang masuk parlemen.
Kesepakatan penambahan pimpinan tersebut tercantum dalam penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota, Ini Nama-namanya
"Sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi sebagai berikut, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," ujar Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota
mengajukan satu orang Pimpinan MPR."
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'