Suara.com - Polisi membongkar aksi tiga perampok sekaligus pemerkosa seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, polisi telah meringkus para pelaku, yakni MHT, KKH, dan RK. Ketiganya diringkus hari Minggu (15/9) akhir pekan lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, para perampok sekaligus penjahat kelamin ini menggunakan tiga hotel di kawasan Jakarta Pusat saat beraksi. Namun, Arie tak memerinci nama hotel yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.
"Ada tiga hotel, semua berada di kawasan Jakarta Pusat," ungkap Arie, Selasa (17/9/2019).
Tercatat, para bandit ini telah melakukan kejahatan kepada empat korban. Bermodalkan aplikasi kencan daring Badoo, mereka leluasa mencari calon korban.
Setelah mendapatkan korban buruan melalui aplikasi Badoo, para tersangka membujuk untuk bertemu. Sebelum bertemu, para tersangka menjalin komunikasi yang intensif agar korban percaya.
Sesudah mengajaknya ke sebuah hotel, para tersangka mulai beraksi. Mereka mencekoki korban memakai minuman keras yang sudah dicampur obat mata. Hal itu dilakukan agar perempuan yang menjadi targetnya mabuk.
Selain menggilir tubuh korban di atas ranjang, para tersangka juga merampas harta benda milik perempuan tersebut.
“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet, dan uang," katanya.
Baca Juga: Perkosa Istri Orang di Tegalan, Pria 40 Tahun Babak Belur Dihajar Massa
Arie mengatakan, pihaknya langsung meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Tak hanya itu, polisi juga menembakkan peluru kepada tersangka KKH dan RK karena melawan saat hendak ditangkap.
“Setelah ada laporan kami coba telusuri, dan kami berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya," katanya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komplotan Pemerkosa Pakai Obat Tidur Doyan Cari Mahasiswi di Aplikasi Badoo
-
Mahasiswi Digilir di Hotel, 3 Perampok Beraksi Lewat Aplikasi Kencan Badoo
-
Dicekoki Miras Campur Obat Mata, Mahasiswi Diperkosa 3 Lelaki di Hotel
-
Sejak 1946, Cita Rasa Soto Tangkar Tanah Tinggi Tetap Istimewa
-
Potret Trotoar Jakarta Pusat Dipenuhi Tanaman, Jadi Sorotan Warganet
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata