Suara.com - Polisi membongkar aksi tiga perampok sekaligus pemerkosa seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, polisi telah meringkus para pelaku, yakni MHT, KKH, dan RK. Ketiganya diringkus hari Minggu (15/9) akhir pekan lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, para perampok sekaligus penjahat kelamin ini menggunakan tiga hotel di kawasan Jakarta Pusat saat beraksi. Namun, Arie tak memerinci nama hotel yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.
"Ada tiga hotel, semua berada di kawasan Jakarta Pusat," ungkap Arie, Selasa (17/9/2019).
Tercatat, para bandit ini telah melakukan kejahatan kepada empat korban. Bermodalkan aplikasi kencan daring Badoo, mereka leluasa mencari calon korban.
Setelah mendapatkan korban buruan melalui aplikasi Badoo, para tersangka membujuk untuk bertemu. Sebelum bertemu, para tersangka menjalin komunikasi yang intensif agar korban percaya.
Sesudah mengajaknya ke sebuah hotel, para tersangka mulai beraksi. Mereka mencekoki korban memakai minuman keras yang sudah dicampur obat mata. Hal itu dilakukan agar perempuan yang menjadi targetnya mabuk.
Selain menggilir tubuh korban di atas ranjang, para tersangka juga merampas harta benda milik perempuan tersebut.
“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet, dan uang," katanya.
Baca Juga: Perkosa Istri Orang di Tegalan, Pria 40 Tahun Babak Belur Dihajar Massa
Arie mengatakan, pihaknya langsung meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Tak hanya itu, polisi juga menembakkan peluru kepada tersangka KKH dan RK karena melawan saat hendak ditangkap.
“Setelah ada laporan kami coba telusuri, dan kami berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya," katanya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komplotan Pemerkosa Pakai Obat Tidur Doyan Cari Mahasiswi di Aplikasi Badoo
-
Mahasiswi Digilir di Hotel, 3 Perampok Beraksi Lewat Aplikasi Kencan Badoo
-
Dicekoki Miras Campur Obat Mata, Mahasiswi Diperkosa 3 Lelaki di Hotel
-
Sejak 1946, Cita Rasa Soto Tangkar Tanah Tinggi Tetap Istimewa
-
Potret Trotoar Jakarta Pusat Dipenuhi Tanaman, Jadi Sorotan Warganet
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo