Suara.com - Polres Jakarta Pusat meringkus tiga orang pelaku pencurian disertai aksi pemerkosa di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka adalah MHT, KKH, dan RK.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di sebuah hotel kelas melati kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (16/9) dini hari. Penangkapan dilakukan ketika ketiganya hendak beraksi.
Bermodalkan aplikasi daring Badoo, para tersangka dengan leluasa mengincar para korbannya. Seusai mendapatkan korban, mereka kemudian mengajak bertemu di sebuah hotel.
“Setelah berkenalan di media sosial, korban diajak ketemu oleh para tersangka, kemudian diajak ke sebuah hotel,” kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Setelah bertemu di hotel, para tersangka mengajak korban untuk bermain gim Ludo sebagai permulaan aksi. Hanya, dalam gim tersebut disertai embel-embel menenggak minuman keras bagi siapa pun yang kalah.
Arie menyebut, para tersangka telah mencampur minuman dengan obat mata, sehingga korban hilang kesadaran dan semakin mabuk.
Setelah korban mabuk karena racikan minuman tersebut, para tersangka menggilir korbannya secara bergantian. Tak hanya itu, barang berharga milik korban turut digasak oleh para tersangka.
“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet, dan uang," sambungnya.
Arie mengatakan, pihaknya langsung meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Tak hanya itu, polisi juga melepaskan timah panas kepada tersangka KKH dan RK karena melawan saat hendak ditangkap.
Baca Juga: Perkosa Istri Orang di Tegalan, Pria 40 Tahun Babak Belur Dihajar Massa
“Setelah ada laporan kami coba telusuri, dan berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya," papar Arie.
Kepada polisi, para tersangka telah menyasar empat perempuan dengan modus serupa. Korbannya adalah mahasiswi yang berusia 21 hingga 24 tahun.
"Korbannya acak. Ada mahasiswa ada juga yang umurnya 21, 22, hingga 24 tahun. Mana yang mungkin bisa diajak kenalan, dan dapat melakukan perbuatan seperti itu," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka itu terancam pasal tindakan pidana 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Perkosa Istri Orang di Tegalan, Pria 40 Tahun Babak Belur Dihajar Massa
-
Usai Diperkosa di Hotel, Gadis Remaja Cuma Diberi Ongkos Pulang ke Aceh
-
RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara
-
RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun
-
Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029