Suara.com - Polisi membongkar aksi tiga perampok yang memerkosa seorang perempuan secara bergilir di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil penyidikan kasus ini, polisi telah meringkus para pelaku, yakni MHT, KKH, dan RK pada Minggu (15/9/2019).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, modus dari aksi ini, para bandit ini memanfaatkan aplikasi kencan Badoo untuk mengincar para korbannya.
“Setelah berkenalan di media sosial, korban diajak ketemu oleh para tersangka kemudian diajak ke sebuah hotel,” kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Sesudah mengajaknya ke sebuah hotel, para tersangka lalu mulai beraksi dengan mencampur minuman keras dengan obat mata. Hal itu dilakukan agar perempuan yang menjadi targetnya mabuk.
Selain menggilir tubuh korban di atas ranjang, para tersangka juga merampas harta benda milik perempuan tersebut.
“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet, dan uang," katanya.
Arie mengatakan, pihaknya langsung meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Tak hanya itu, polisi juga melepaskan timah panas kepada tersangka KKH dan RK karena melawan saat hendak ditangkap.
“Setelah ada laporan kami coba telusuri, dan kami berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya," katanya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dicekoki Miras Campur Obat Mata, Mahasiswi Diperkosa 3 Lelaki di Hotel
-
Ditolak Teman Kencan, Wanita Ini Minta Sumbangan untuk Minum Wine
-
Perkosa Istri Orang di Tegalan, Pria 40 Tahun Babak Belur Dihajar Massa
-
Usai Diperkosa di Hotel, Gadis Remaja Cuma Diberi Ongkos Pulang ke Aceh
-
RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?