Suara.com - Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengemukakan penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK berpotensi akan terhenti dengan disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK menjadi undang-undang.
Hal tersebut lantaran adanya penambahan pasal 70C pada revisi UU tersebut yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
"Pada hari itu juga semua proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di KPK hari ini akan berhenti," ujar Oce saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Ketentuan pasal tersebut dapat menghentikan penyidikan kasus-kasus korupsi kelas kakap yang tengah ditangani oleh KPK. Lantaran lembaga anti rasuah itu harus tunduk pada undang-undang yang baru.
Dia mencontohkan tentang butir revisi mengenai sinergitas antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Adanya poin tersebut membuat ke depannya KPK tidak bisa serta merta langsung bertindak ketika menangani perkara korupsi.
"Artinya kalau pekan depan KPK mau menuntut sebuah perkara, maka KPK tidak bisa lakukan karena KPK harus menunggu koordinasi dengan Kejagung," kata dia.
KPK juga kini tidak bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena masih harus menunggu terbentuknya dewan pengawas.
"Maka OTT ini harus menunggu dewan pengawas terbentuk, sampai izinnya ada. Jadi ini akan vakum, jadi pemberantasan korupsi ke depan akan vakum dan kasus besar di KPK akan vakum, akan berhenti," kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Di Absen Ada 289 Tanda Tangan Dewan, Tapi Cuma 80 Orang Ikut Sahkan RUU KPK
"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/9)
Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR. Namun nyatanya cuma 80 anggota DPR yang hadir ikut dalam penyesahan RUU KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu