Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan poin-poin pokok Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI. Paling tidak ada 6 poin revisinya.
Poin pertama terkait kelembagaan KPK. Hal ini tercantum dalam pasal 1 Revisi UU KPK, yang menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Kedua, menyangkut penghentian penyidikan dan penuntutan. Dalam pasal 40 dijelaskan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, serta penghentian itu harus diumumkan KPK kepada publik.
Penghentian bisa dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan. Menurut pemerintah, hal ini untuk memberikan kepastian hukum.
Ketiga menyangkut penyadapan. Di dalam pasal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam.
Sedangkan penyadapan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.
Keempat, berkaitan dengan status kepegawaian KPK. Berdasarkan pasal 24, disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN seusai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karenanya, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab
Adapun poin lain yang cukup menjadi perhatian dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK. Dalam pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.
Sementara dalam pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat.
Selanjutnya Presiden akan menyampaikan nama calon Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan, kepada DPR. DPR kemudian memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan.
Berita Terkait
-
Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab
-
Demokrat Tolak Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
-
Revisi UU KPK Disahkan Jadi UU, Mahasiswa: KPK Sudah Dekat dengan Kematian
-
Berdampak Abuse of Power, Demokrat Minta Dewas KPK Tak Dipilih Presiden
-
Jauh-jauh dari Cirebon, Ibu Ini Desak DPR Sahkan RUU Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!