Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI 2018. Politisi PKB itu resmi menyandang status tersangka sejak Rabu (18/9/2019).
Saat mengumumkan status tersangka itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Dilansir dari catatan kantor berita Antara, Kamis (19/9/2019), pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 27 Oktober 2014 menunjuk dan melantik secara resmi Imam Nahrawi menjadi Menpora yang pada saat itu masih berusia 41 tahun.
Setelah beberapa waktu menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pria kelahiran Bangkalan Madura, 8 Juli 1973 langsung dihadapkan polemik sepak bola gajah pada pertandingan PSS Sleman melawan PSIS Semarang.
Selain itu dihadapkan dengan permasalahan yang lebih pelik yaitu soal kompetisi tertinggi di Tanah Air, Indonesia Super League (ISL).
Saat itu, Kemenpora dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta kick off dimundurkan dari jadwal karena sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.
Kemenpora melayangkan tiga kali teguran kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berikut PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi. Namun, hingga batas yang ditentukan, belum ada jawaban. Akhirnya pada 18 April 2015, Kemenpora membekukan PSSI melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015 yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi.
Pembekuan ini berdampak panjang. Federasi sepak bola dunia atau FIFA langsung melarang timnas Indonesia beraktivitas di kancah internasional (di-suspend) karena pemerintah dinilai melakukan intervensi. Setelah Kemenpora mencabut pembekuan, FIFA akhirnya mengikuti dengan mencabut suspend-nya yang berlangsung kurang lebih satu tahun.
Aktivitas sepak bola, khususnya timnas, akhirnya kembali normal meski permasalahan terus muncul. Beberapa prestasi mampu diraih meski untuk level junior seperti pada ajang Piala AFF. Untuk timnas senior hingga saat ini, prestasi tak kunjung tiba.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Akan Temui Jokowi, Bahas Nasib Jabatannya
Bonus besar untuk atlet
Selepas dari urusan sanksi FIFA, Menpora Imam Nahrawi memprakarsai sejarah besar dalam hal penghargaan terhadap olahragawan, yakni pemberian bonus terbesar dalam sejarah.
Adalah peraih emas Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro Brasil, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir yang merasakan manisnya buah prestasi mengharumkan bangsa. Pasangan bulu tangkis nomor ganda campuran itu masing-masing mendapatkan bonus Rp5 miliar atas sekeping emas Olimpiade.
Bonus untuk atlet bulu tangkis juga diberikan kepada peraih juara All England hingga kejuaraan dunia. Pasangan Kevin Sanjaya/Marcus Gideon, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir hingga Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan juga sudah merasakan bonus kejutan itu.
Gowes Nusantara
Di era Imam Nahrawj, Kemenpora bukan hanya berfokus pada olah raga prestasi, tapi juga memberi perhatian besar pada olah raga masal untuk kesehatan masyarakat.
Program Gowes Nusantara menjadi andalan untuk kampanye olah raga masal inj. Selain itu ada Gala Desa. Tidak ketinggalan, pengenalan kembali Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) mulai sekolah tingkat dasar.Semua itu tergabung dalam program Kemenpora bertajuk Ayo Olahraga.
E-Sport
Ada satu lagi yang cukup menyita perhatian dari sepak terjang Menpora Imam Nahrawi, yakni dukungannya yang besar terhadap E-sport untuk menjadi salah satu cabang olahraga prestasi. Bahkan, di sela puncak peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (9/9), E-Sport dibahas secara khusus melalui Simposium Interpretasi Esport dalam Wacana Keolahragaan Nasional.
Berita Terkait
-
Ilmuwan: Polemik RUU KPK Harus jadi Catatan Bersama
-
Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir
-
Menpora Nahrawi Tersangka, Adik Kandung: KPK Bobrok, Lembaga Zalim!
-
SP3 dan Ketua KPK Firli, Pakar Hukum: Satu Paket Penyelamat Koruptor
-
Suap Rp 26,5 Miliar, Menpora ke KPK: Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti!
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal