Suara.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai lemahnya prosedur dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bahkan Buya Syafii mengaku heran dengan tindakan pemerintah dan DPR yang tidak mengajak KPK untuk berunding dalam merevisi UU KPK.
"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang, KPK tidak diajak berunding oleh Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," ujar Buya Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Terkait poin keberadaan dewan pengawas dalam revisi UU KPK, anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengatakan seharusnya bisa didiskusikan.
Ia menilai RUU KPK yang telah disahkan DPR untuk dijadikan UU itu menjadi polemik lantaran lembaga antirasuah itu tak dilibatkan saat masih dalam masa penggodokan di DPR.
"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar," ucap dia.
Lebih lanjut, Buya Syafii menuturkan KPK adalah lembaga yang wajib dibela. Namun kata dia, bukan berarti KPK lembaga yang suci.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci loh KPK itu, itu harus diingat. Bukan suci," katanya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: Geger PNS Hijab ML di Mobil Goyang
Berita Terkait
-
Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK
-
Ilmuwan: Polemik RUU KPK Harus jadi Catatan Bersama
-
Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir
-
Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
-
Disebut Merasa Diganggu KPK, Respons Menohok Istana ke Fahri Hamzah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan