Suara.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai lemahnya prosedur dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bahkan Buya Syafii mengaku heran dengan tindakan pemerintah dan DPR yang tidak mengajak KPK untuk berunding dalam merevisi UU KPK.
"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang, KPK tidak diajak berunding oleh Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," ujar Buya Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Terkait poin keberadaan dewan pengawas dalam revisi UU KPK, anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengatakan seharusnya bisa didiskusikan.
Ia menilai RUU KPK yang telah disahkan DPR untuk dijadikan UU itu menjadi polemik lantaran lembaga antirasuah itu tak dilibatkan saat masih dalam masa penggodokan di DPR.
"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar," ucap dia.
Lebih lanjut, Buya Syafii menuturkan KPK adalah lembaga yang wajib dibela. Namun kata dia, bukan berarti KPK lembaga yang suci.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci loh KPK itu, itu harus diingat. Bukan suci," katanya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: Geger PNS Hijab ML di Mobil Goyang
Berita Terkait
-
Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK
-
Ilmuwan: Polemik RUU KPK Harus jadi Catatan Bersama
-
Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir
-
Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
-
Disebut Merasa Diganggu KPK, Respons Menohok Istana ke Fahri Hamzah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok