Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar dari Rp 3,9 triliun atas kemenangannya dalam gugatan perdata para korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Uang tersebut didapat setelah KLHK melakukan penyegelan 52 perusahaan pemegang izin konsensi terkait karhutla.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan total luas area penyegelan tersebut capai 8.931 hektar.
Ridho pun menyebutkan bahwa pihaknya mendorong Pengadilan Negeri untuk terus mampu melakukan eksekusi pada pelaku pembakaran hutan.
"Kami sedang mendorong ketua PN untuk melakukan eksekusi ini. Sudah ada langkah-langlah yang dilakukan pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan kepada beberapa perusahaan yang harusnya membayar ganti rugi," kata Ridho saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Ridho mengatakan, pendorongan tersebut diberikan kepada masing-masing ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal itu diupayakan KLHK karena sudah ada prosedur yang mengatur terkait dengan penarikan biaya ganti rugi kepada korporasi yang dinyatakan bersalah.
Meski demikian, Ridho tidak menampik apabila proses pemungutan biaya ganti rugi berjalan lamban.
Ia menyebut salah satu alasan ganti rugi berjalan lamban karena pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri yang belum memiliki pengalaman dengan masalah khusus karhutla.
"Pihak eksekutor Pengadilan Negeri belum juga pengalaman. Sekarang kami sedang membangun kemampuan dari teman-teman yang terkait dengan proses eksekusi ini," ujarnya.
Meski demikian, Rasio menampik apabila ada upaya pelambatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam menarik ganti rugi dari korporasi.
Baca Juga: Kebakaran Hutan, 500 Warga Kalimantan Barat Gugat Perusahaan dan Negara
"Kami terus berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses eksekusi ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser