Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar dari Rp 3,9 triliun atas kemenangannya dalam gugatan perdata para korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Uang tersebut didapat setelah KLHK melakukan penyegelan 52 perusahaan pemegang izin konsensi terkait karhutla.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan total luas area penyegelan tersebut capai 8.931 hektar.
Ridho pun menyebutkan bahwa pihaknya mendorong Pengadilan Negeri untuk terus mampu melakukan eksekusi pada pelaku pembakaran hutan.
"Kami sedang mendorong ketua PN untuk melakukan eksekusi ini. Sudah ada langkah-langlah yang dilakukan pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan kepada beberapa perusahaan yang harusnya membayar ganti rugi," kata Ridho saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Ridho mengatakan, pendorongan tersebut diberikan kepada masing-masing ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal itu diupayakan KLHK karena sudah ada prosedur yang mengatur terkait dengan penarikan biaya ganti rugi kepada korporasi yang dinyatakan bersalah.
Meski demikian, Ridho tidak menampik apabila proses pemungutan biaya ganti rugi berjalan lamban.
Ia menyebut salah satu alasan ganti rugi berjalan lamban karena pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri yang belum memiliki pengalaman dengan masalah khusus karhutla.
"Pihak eksekutor Pengadilan Negeri belum juga pengalaman. Sekarang kami sedang membangun kemampuan dari teman-teman yang terkait dengan proses eksekusi ini," ujarnya.
Meski demikian, Rasio menampik apabila ada upaya pelambatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam menarik ganti rugi dari korporasi.
Baca Juga: Kebakaran Hutan, 500 Warga Kalimantan Barat Gugat Perusahaan dan Negara
"Kami terus berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses eksekusi ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram