Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sedang menindaklanjuti soal insiden anggota Dishub yang dikeroyok driver ojek online (ojol).
Dalam kasus ini, Dishub telah memanggil dua perusahaan besar penyedia aplikasi layanan ojol, yakni Grab dan GoJek.
Pertemuan itu, kata Syafrin akan dilakukan sore ini. Syafrin menyebut akan membahas mengenai kekerasan yang dilakukan para pengemudi Ojol.
"Kami undang para aplikator, ada dua kan ya. Ada Grab dan Gojek. Nah ini akan kita tindak lanjut lebih detil," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).
Perusahaan penyedia aplikasi ojol disebut Syafrin juga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
Ia meminta agar perusahaan tidak hanya menyediakan aplikasi tapi juga membina para Ojol.
"Tidak sekedar memberikan akses, tapi juga memberikan pembinaan. Melarang mereka parkir di badan jalan," jelasnya.
Menurut Syafrin, kebiasaan ojol dan masyarakat lainnya yang kerap parkir sembarangan di bahu jalan tidak boleh dibiarkan. Terlebih lagi ketika sudah menganggu jalan, pihaknya harus segera menindak.
"Dishub akan menyampaikan kepada masyarakat jangan membenarkan kebiasaan tapi biasakanlah yang benar," kata dia.
Baca Juga: Dikeroyok Ojol, Petugas Dishub Dilarikan ke RSCM dan Divisum
Beredar video seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bernama Nurcholis dikeroyok oknum Ojek Online (Ojol) karena tak terima ditegur parkir sembarangan. Akibatnya, Nurcholis dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut Nurcholis yang tergabung dalam Tim Tindak Ojol sedang melakukan penindakan rutin terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan atau trotoar sekitar pukul 08.00 WIB Kamis (26/9/2019).
Para petugas, kata Harlem mendapati ada kendaraan yang terparkir di bahu jalan tanpa ada pengendaranya di tempat di kawasan Patung HKSN, tepatnya pintu Masuk Stasiun KA Senen. Nurcholis dan petugas Dishub hendak melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP).
Berita Terkait
-
Diimbau Tidak Parkir Sembarangan, Driver Ojol Keroyok Petugas Dishub
-
Ditutup saat Ada Demo, Jalan Tol Jadi Lapangan Bola dan Arena Salto
-
Bawa Banyak Kardus di Motornya, Driver Ojol Bagikan Ini ke Peserta Demo
-
Jalan Tol Ditutup, Driver Ojol Hibur Diri Sendiri dengan Cara Tak Biasa
-
Melintas di Lampu Merah, Pemprov DKI Bakal Bikin Tombol Khusus Pesepeda
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar