Suara.com - Relawan yang mendukung Jokowi mengaku siap mendukung apa pun keputusan sang presiden terkait UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.
Dukungan itu termasuk kemungkinan untuk Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kami tidak mengusulkan spesifik yang menguat, karena presiden minta masukan tentang ketiga usulan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh kemarin. Karena kami sebagai pendukungnya, presiden mengatakan, kalau saya ambil keputusan ini apakah akan didukung? Kami siap dukung," kata anggota Seknas Jokowi Dedy Mawardi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Mantan aktivis era 80-an ini datang bersama dengan sekitar 21 orang relawan lain yang berasal dari Jakarta, dan berdialog dengan Presiden Jokowi selama sekitar 2,5 jam.
Pada Kamis (26/9), para tokoh nasional termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengajukan tiga usulan terkait revisi UU KPK yang telah menciptakan unjuk rasa di berbagai daerah.
Opsi pertama adalah melakukan legislative review atau UU tersebut disahkan kemudian direvisi lagi dalam periode DPR berikutnya.
Opsi kedua adalah uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konsitusi.
Opsi ketiga adalah menerbitkan perppu untuk menunda penerapan isi UU KPK tersebut, sampai suasana sudah lebih baik untuk membicarakan substasi UU tersebut.
"UU KPK ini sebentar lagi akan diteken, dokumennya sudah sampai (ke presiden), nanti langsung diteken dan mungkin langsung perppu keluar," tambah Dedy.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Tewas saat Aksi, Komisi III DPR Minta Jokowi Copot Wiranto
Menurut Dedy, relawan akan mendukung apapun yang diputuskan oleh Presiden. "Iya mendukung," ungkap Dedy.
Dedy juga menyayangkan batalnya pertemuan Presiden Jokowi dengan mahasiswa.
"Dia mengapresiasi apa yang dilakukan oleh mahasiswa sepanjang itu dilakukan damai. Seharusnya dengan dialog ini Presiden bisa memberitahu bahwa apa yang akan dilakukan. Kalau pilihannnya mahasiswa itu adalah perppu, nah Presiden akan menjelaskan, mempertimbangkan. Jadi belum ada keputusan presiden mau ambil keputusan apa, tapi soal UU itu sudah sampai, sudah, tinggal diteken baru nanti presiden menyampaikan apa solusinya," jelas Dedy.
Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan, perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang.
Keduanya hanya berbeda dari segi pembentukannya. Perppu dibentuk oleh presiden, namun tanpa persetujuan DPR karena ada suatu hal yang sangat genting.
KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya
-
Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
-
Puluhan Orang Tewas Akibat Gempa Ambon, Jokowi Minta Mensos Beri Santunan
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026