Suara.com - Relawan yang mendukung Jokowi mengaku siap mendukung apa pun keputusan sang presiden terkait UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.
Dukungan itu termasuk kemungkinan untuk Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kami tidak mengusulkan spesifik yang menguat, karena presiden minta masukan tentang ketiga usulan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh kemarin. Karena kami sebagai pendukungnya, presiden mengatakan, kalau saya ambil keputusan ini apakah akan didukung? Kami siap dukung," kata anggota Seknas Jokowi Dedy Mawardi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Mantan aktivis era 80-an ini datang bersama dengan sekitar 21 orang relawan lain yang berasal dari Jakarta, dan berdialog dengan Presiden Jokowi selama sekitar 2,5 jam.
Pada Kamis (26/9), para tokoh nasional termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengajukan tiga usulan terkait revisi UU KPK yang telah menciptakan unjuk rasa di berbagai daerah.
Opsi pertama adalah melakukan legislative review atau UU tersebut disahkan kemudian direvisi lagi dalam periode DPR berikutnya.
Opsi kedua adalah uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konsitusi.
Opsi ketiga adalah menerbitkan perppu untuk menunda penerapan isi UU KPK tersebut, sampai suasana sudah lebih baik untuk membicarakan substasi UU tersebut.
"UU KPK ini sebentar lagi akan diteken, dokumennya sudah sampai (ke presiden), nanti langsung diteken dan mungkin langsung perppu keluar," tambah Dedy.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Tewas saat Aksi, Komisi III DPR Minta Jokowi Copot Wiranto
Menurut Dedy, relawan akan mendukung apapun yang diputuskan oleh Presiden. "Iya mendukung," ungkap Dedy.
Dedy juga menyayangkan batalnya pertemuan Presiden Jokowi dengan mahasiswa.
"Dia mengapresiasi apa yang dilakukan oleh mahasiswa sepanjang itu dilakukan damai. Seharusnya dengan dialog ini Presiden bisa memberitahu bahwa apa yang akan dilakukan. Kalau pilihannnya mahasiswa itu adalah perppu, nah Presiden akan menjelaskan, mempertimbangkan. Jadi belum ada keputusan presiden mau ambil keputusan apa, tapi soal UU itu sudah sampai, sudah, tinggal diteken baru nanti presiden menyampaikan apa solusinya," jelas Dedy.
Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan, perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang.
Keduanya hanya berbeda dari segi pembentukannya. Perppu dibentuk oleh presiden, namun tanpa persetujuan DPR karena ada suatu hal yang sangat genting.
KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya
-
Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
-
Puluhan Orang Tewas Akibat Gempa Ambon, Jokowi Minta Mensos Beri Santunan
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?