Suara.com - Penangkapan aktivis sekaligus sutradara film Sexy Killers Dandhy Laksono turut menyita perhatian jurnalis asing Philip Jacobson.
Philip Jacobson yang diketahui sebagai jurnalis situs berita lingkungan Mongabay sempat menuliskan beberapa cuitan melalui jejaring Twitter pribadinya.
Mulanya ia mewartakan penangkapan Dandhy Laksono sembari menuliskan karya Dandhy yang kontroversial.
Philip Jacobson lantas mengungkapkan sesi wawancaranya dengan Dandhy Laksono.
Kala itu disebutkan bahwa sang sutradara semula menilai Jokowi sebagai reformasi, namun memilih golput dalam Pilpres 2019 lantaran kecewa terhadap pemerintahan.
"In May, @bgokkon sat down for an in-depth interview with @Dandhy_Laksono for @mongabay. The filmmaker spoke on how he initially supported @jokowi as a reformist but then became disillusioned with his administration. This year he abstained from voting," cuit @philjacobius, Jumat (27/9/2019).
(Pada bula Mei, @bgokkon duduk dalam sebuah wawancara dengan @Dandhy_Laksono untuk @mongabay. Sineas tersebut berbicara tentang bagaimana awalnya ia mendukung @jokowi sebagai reformis namun kemudian kecewa dengan pemerintahan. Tahun ini dia absen dari pemungutan suara).
Tak cukup sampai di situ, Philip Jacobson mengaitkan penangkapan pendiri WatchDoc dengan salah satu poin dalam tuntutan yang dilayangkan para mahasiswa di Gedung DPR RI.
"Incidentally, one of the Indonesian protesters seven demands is to stop criminalizing activists (Kebetulan salah satu dari tujuh tuntutan para demonstran adalah menghentikan kriminalisasi aktivis)" imbuhnya.
Baca Juga: Ini Kicauan Jurnalis Dandhy Laksono yang Dipermasalahkan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Dandhy Laksono diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.
Ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat sekira pukul 04.00 WIB.
Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Sejumlah pihak mendesak polisi untuk mencabut status tersangka Dandhy Laksono.
Berita Terkait
-
Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Puluhan Orang Tewas Akibat Gempa Ambon, Jokowi Minta Mensos Beri Santunan
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
-
Tolak Undangan Jokowi ke Istana, BEM se-UI Beri 9 Alasan Telak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!