Suara.com - Penangkapan aktivis sekaligus sutradara film Sexy Killers Dandhy Laksono turut menyita perhatian jurnalis asing Philip Jacobson.
Philip Jacobson yang diketahui sebagai jurnalis situs berita lingkungan Mongabay sempat menuliskan beberapa cuitan melalui jejaring Twitter pribadinya.
Mulanya ia mewartakan penangkapan Dandhy Laksono sembari menuliskan karya Dandhy yang kontroversial.
Philip Jacobson lantas mengungkapkan sesi wawancaranya dengan Dandhy Laksono.
Kala itu disebutkan bahwa sang sutradara semula menilai Jokowi sebagai reformasi, namun memilih golput dalam Pilpres 2019 lantaran kecewa terhadap pemerintahan.
"In May, @bgokkon sat down for an in-depth interview with @Dandhy_Laksono for @mongabay. The filmmaker spoke on how he initially supported @jokowi as a reformist but then became disillusioned with his administration. This year he abstained from voting," cuit @philjacobius, Jumat (27/9/2019).
(Pada bula Mei, @bgokkon duduk dalam sebuah wawancara dengan @Dandhy_Laksono untuk @mongabay. Sineas tersebut berbicara tentang bagaimana awalnya ia mendukung @jokowi sebagai reformis namun kemudian kecewa dengan pemerintahan. Tahun ini dia absen dari pemungutan suara).
Tak cukup sampai di situ, Philip Jacobson mengaitkan penangkapan pendiri WatchDoc dengan salah satu poin dalam tuntutan yang dilayangkan para mahasiswa di Gedung DPR RI.
"Incidentally, one of the Indonesian protesters seven demands is to stop criminalizing activists (Kebetulan salah satu dari tujuh tuntutan para demonstran adalah menghentikan kriminalisasi aktivis)" imbuhnya.
Baca Juga: Ini Kicauan Jurnalis Dandhy Laksono yang Dipermasalahkan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Dandhy Laksono diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.
Ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat sekira pukul 04.00 WIB.
Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Sejumlah pihak mendesak polisi untuk mencabut status tersangka Dandhy Laksono.
Berita Terkait
-
Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Puluhan Orang Tewas Akibat Gempa Ambon, Jokowi Minta Mensos Beri Santunan
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
-
Tolak Undangan Jokowi ke Istana, BEM se-UI Beri 9 Alasan Telak
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana