Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu.
"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu. Antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Selain Perppu, Prasetyo mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prasetyo menekankan langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.
"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia, dilansir dari Antara, Sabtu (28/9/2019).
Prasetyo menambahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo disebutnya telah mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Sementara apabila terus terombang-ambing pendapat masyarakat yang terbelah, justru kepastian hukum dinilainya akan nihil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, Fadli: Inkonsisten Kalau Jadi
Jokowi menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Berita Terkait
-
Bivitri Susanti: Pembahasan RKUHP Harus Terbuka dan Libatkan Banyak Pihak
-
Kirim Surat ke Jokowi, Yasonna Mundur dari Menkumham
-
Dedy Mawardi: UU KPK Sudah di Presiden, Diteken, Langsung Keluarkan Perppu
-
Sebelum Sudahi Demo, Massa HMI Sempat Bakar Ban dekat Gedung DPR
-
Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat
-
KPK Terbuka Analisis Data Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh dari Mahfud MD
-
Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan
-
Apa Itu Two State Solution? Seruan Prabowo untuk Palestina yang Dikritik Pandji Pragiwaksono
-
Beredar Kabar Pesawat Hercules Jatuh di Wamena, TNI Pastikan Hoaks: Sengaja Disebarkan Kubu OPM
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
Aksi Setahun Prabowo-Gibran Sempat Memanas, Sebelum Massa Bubarkan Diri Usai Magrib
-
Setahun Prabowo-Gibran, Ganjar: Evaluasi Semua Program Yang Tak Jalan Termasuk Jajaran
-
Ahmad Luthfi Sebut Jateng Masih Jadi Magnet Investasi dan Ekspor Dunia