Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor PT. Minarta Dutahutama (PT. MD) di Jakarta pada Jumat (27/9/2019) malam.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap air minum bencana Kemen PUPR yang telah menjerat Leonardo Jusminarti, Komisaris Utama PT. MD sebagai tersangka.
"Hingga Jumat malam kemarin tim sudah lakukan penggeledahan di kantor PT. MD di Tower Ayodya, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Menurut Febri, dari penggeladahan di kantor tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) dan dokumen elektrik.
"Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," katanya.
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek SPAM pada Kemen PUPR. Setidaknya ada dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Kedua tersangka itu adalah Leonardo dan anggota BPK RI, Rizal Djalil.
Diduga Rizal menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.
Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Diciduk KPK Suap Impor Ikan, Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dipecat
Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kedelapan orang tersebut pun telah seusia menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat