Suara.com - Dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB dan keempat orang yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9) akhir pekan lalu.
"Iya, semua sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
AB yang berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas dia.
AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.
Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.
Baca Juga: Tak Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Cuma Pasok Bom Molotov ke Aksi Mujahid 212
"Motifnya yang jelas membuat kerusuhan dulu, untuk aksi demo itu tentunya untuk mengagalkan proses kegiatan pelantikan anggota dewan hari ini," kata Dedi.
Berita Terkait
-
Fotonya Dijadikan Poster Aksi 212, Mahasiswa Ini Angkat Bicara
-
Diduga Ikut Rancang Kerusuhan, Pensiunan TNI AL Sony Santoso Ditangkap
-
Tak Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Cuma Pasok Bom Molotov ke Aksi Mujahid 212
-
Polisi akan Umumkan Status Hukum Dosen IPB Diduga Rancang Demo Ricuh
-
Dosennya Disebut Otak Rencana Kerusuhan, Ini Tanggapan IPB
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi