Suara.com - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Wamena, Papua. Kini sudah ada tujuh orang terduga perusuh yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka saat ini sudah tujuh orang, di Polsek Wamena masih dilakukan proses pemeriksaan secara mendetail," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini belum membeberkan identitas tersangka. Akan tetapi para tersangka ini dijerat pasal 170 tentang pengerusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 338 tentang pembunuhan.
Dedi menduga dalang dibalik kerusuhan ini adalah kelompok United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
"Sasaran dari ULMBP melakukan provokasi, mengangkat isu Papua pada kegiatan tanggal 9-11 di Komisi HAM di Jenew, itu gagal," ucapnya.
Selain itu, dua kelompok ini dituding kembali melakukan kerusuhan untuk diangkat dalam Sidang Umum PBB pada 23-27 September.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku
-
Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi
-
Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas