Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengingatkan agar para elite partai politik tidak menggiring opini kepada masyarakat terkait pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Jokowi telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpu KPK setelah terjadinya gelombang besar demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, langkah Jokowi banyak ditentang keras oleh sejumlah elite partai politik seperti Ketua Umum Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.
"Kami mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden," kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam diskusi bertemakan 'Mengapa Perppu KPK Perlu ?' di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Dia menganggap berbagai argumen tidak akurat yang dilontarkan elit politik membuat publik tersesat dalam opini hingga menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.
"Langkah sebagian elite politik untuk mengemukakan isu-isu yang keliru kepada masyarakat merupakan langkah yang menyesatkan masyarakat dan juga seperti upaya memberikan ancaman kepada presiden oleh partai-partai politik," ucap Bivitri.
Bivitri pun meminta berbagai pernyataan menyesatkan yang dilontarkan sejumlah tokoh politik mengenai Perppu KPK itu harus diluruskan. Sebab, menurutnya, Perppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan, "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. Dalam putusan itu, MK menyebutkan adanya tiga alasan lahirnya Perppu, yakni, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.
Syarat berikutnya, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Syarat ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat ditangani dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama, padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.
Untuk itu, Bivitri menganggap dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden.
Baca Juga: Jokowi Didesak Cabut Status Hukum Aktivis Papua, Istana: Jangan Buru-buru
"Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri.
Berita Terkait
-
Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu
-
Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden
-
Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus
-
Pengamat Sebut Lembaga Kepresidenan Hancur Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
Temui Moeldoko, Perwakilan Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu KPK
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara