Suara.com - Bekas Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus suap proyek Pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019).
Aher diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Nonaktif, Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
Aher mengaku dicecar penyidik KPK seputar Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang pernah dijabat oleh Iwa Karniwa dan kemudian digantikan oleh mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
"Ya, ditanya (penyidik) kenapa diganti (Kepala BKPRD). Saya jawab pergantian itu sesuai dengan aturan, setelah kami konsultasi ke berbagai tempat termasuk kalau dianalisa biro hukum pergantian itu boleh," kata Aher di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Aher juga mengaku diminta untuk menjelaskan soal mekanisme dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek yang bakal digarap oleh Meikarta.
"Jadi, RDTR itu dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi, setelah dibahas disetujui bersama Bupati dikirim ke Provinsi, di Provinsi ada proses lebih lanjut sampai proses akhirnya ada persetujuan subtansi dari Gubernur," ucapnya.
Meski begitu, Aher mengaku belum ada tanda tangan terkait persetujuan tersebut kepada Gubernur.
"Belum ditanda tangani, saya katakan tadi," ujar Aher.
Kemudian, Aher sempat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Rusia. Namun, Aher enggan menjawab banyak terkait pertemuan tersebut.
Baca Juga: Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK
"Sudah. Sudah. Waktu itu sudah dijawab," katanya.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Atas perbuatannya, Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
Berita Terkait
-
Ekspresi Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat Diperiksa KPK
-
Kasus Suap Meikarta, Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Diperiksa KPK
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher
-
Kasus Suap Meikarta, Eks Gubernur Jabar Aher Mangkir dari Panggilan KPK
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Ahmad Heryawan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Syahdan Husein Lawan Tuduhan Menghasut: Ini Ketidakpuasan Pemuda dengan Politik Penuh Intrik
-
BMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Ancaman Perang Total: Adu Rudal Israel-Hizbullah Pasca-Serangan Iran
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster