Suara.com - Seorang remaja lelaki berusia 14 tahun dikabarkan telah ditembak oleh seorang polisi di Hong Kong di tengah aksi protes.
Akibat tembakan tersebut, korban, dikutip dari The Independent, Sabtu (5/10/2019), menderita luka pada kaki dan sedang dalam kondisi serius di rumah sakit.
Insiden ini terjadi ketika massa menyuarakan protes terhadap undang-undang baru yang melarang pemakaian masker di ruang publik.
Sebuah sumber dari kepolisian Hong Kong mengatakan kepada South China Morning Post bahwa tembakan itu dilepaskan seorang polisi yang berpakaian kaus biasa di dalam sebuah mobil yang tidak bertanda.
Kaca mobilnya pun dipecah dan lehernya dicengkeram, lalu ia mengaku menembak untuk membela diri.
"Petugas itu jatuh ke tanah, ia melepaskan satu tembakan karena hidupnya berada di bawah ancaman serius," terang pihak kepolisian.
Namun para pejabat tidak dapat mengonfirmasi, apakah peluru yang ditembakkan itu mengenai seseorang.
Mereka justru menggunakan pernyataan itu untuk memperingatkan demonstran supaya mengembalikan amunisi milik polisi, dan jika terbukti mengambil magazennya, tetapi tidak mengembalikan amunisi itu, mereka terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara dan denda HK$ 100 ribu (Rp 180,2 juta).
Video yang belum diverifikasi dari tempat kejadian, yang dibagikan oleh outlet berita Apple Daily Hong Kong, menunjukkan seorang petugas berkelahi dengan demonstran setelah menjatuhkan pistol.
Baca Juga: Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
Dia kemudian melarikan diri dari tempat kejadian setelah bom molotov dilemparkan ke kakinya.
Awal pekan ini, seorang aktivis ditembak di bagian dada oleh polisi yang menembakkan peluru langsung. Kabar ini dibenarkan oleh pihak berwenang.
Insiden tersebut terjadi setelah Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengeluarkan undang-undang darurat, yang jarang digunakan, untuk melarang pemakaian masker wajah pada demonstran. Langkah ini lantas memicu reaksi kemarahan dari gerakan pro-demokrasi.
Para menteri mengatakan, undang-undang itu akan memudahkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menuntut mereka yang ikut serta dalam aksi protes yang diwarnai kekerasan, yang telah dimulai sejak Juni.
Teks undang-undang darurat anti-masker, yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (4/10/2019), menyatakan bahwa pengunjuk rasa yang mengenakan masker terancam hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, kata Carrie Lam, siapa pun yang menolak saat diminta polisi melepas masker di jalanan, akan dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
-
Terancam Buta Kena Peluru Karet, Menlu Klaim Bantu Penuhi Hak Hukum Veby
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong Terancam Buta Permanen
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong akan Gugat Polisi
-
Aksi Demonstrasi Jadi Berkah untuk Pedagang Masker dan Handuk
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana