Suara.com - Seorang remaja lelaki berusia 14 tahun dikabarkan telah ditembak oleh seorang polisi di Hong Kong di tengah aksi protes.
Akibat tembakan tersebut, korban, dikutip dari The Independent, Sabtu (5/10/2019), menderita luka pada kaki dan sedang dalam kondisi serius di rumah sakit.
Insiden ini terjadi ketika massa menyuarakan protes terhadap undang-undang baru yang melarang pemakaian masker di ruang publik.
Sebuah sumber dari kepolisian Hong Kong mengatakan kepada South China Morning Post bahwa tembakan itu dilepaskan seorang polisi yang berpakaian kaus biasa di dalam sebuah mobil yang tidak bertanda.
Kaca mobilnya pun dipecah dan lehernya dicengkeram, lalu ia mengaku menembak untuk membela diri.
"Petugas itu jatuh ke tanah, ia melepaskan satu tembakan karena hidupnya berada di bawah ancaman serius," terang pihak kepolisian.
Namun para pejabat tidak dapat mengonfirmasi, apakah peluru yang ditembakkan itu mengenai seseorang.
Mereka justru menggunakan pernyataan itu untuk memperingatkan demonstran supaya mengembalikan amunisi milik polisi, dan jika terbukti mengambil magazennya, tetapi tidak mengembalikan amunisi itu, mereka terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara dan denda HK$ 100 ribu (Rp 180,2 juta).
Video yang belum diverifikasi dari tempat kejadian, yang dibagikan oleh outlet berita Apple Daily Hong Kong, menunjukkan seorang petugas berkelahi dengan demonstran setelah menjatuhkan pistol.
Baca Juga: Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
Dia kemudian melarikan diri dari tempat kejadian setelah bom molotov dilemparkan ke kakinya.
Awal pekan ini, seorang aktivis ditembak di bagian dada oleh polisi yang menembakkan peluru langsung. Kabar ini dibenarkan oleh pihak berwenang.
Insiden tersebut terjadi setelah Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengeluarkan undang-undang darurat, yang jarang digunakan, untuk melarang pemakaian masker wajah pada demonstran. Langkah ini lantas memicu reaksi kemarahan dari gerakan pro-demokrasi.
Para menteri mengatakan, undang-undang itu akan memudahkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menuntut mereka yang ikut serta dalam aksi protes yang diwarnai kekerasan, yang telah dimulai sejak Juni.
Teks undang-undang darurat anti-masker, yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (4/10/2019), menyatakan bahwa pengunjuk rasa yang mengenakan masker terancam hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, kata Carrie Lam, siapa pun yang menolak saat diminta polisi melepas masker di jalanan, akan dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
-
Terancam Buta Kena Peluru Karet, Menlu Klaim Bantu Penuhi Hak Hukum Veby
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong Terancam Buta Permanen
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong akan Gugat Polisi
-
Aksi Demonstrasi Jadi Berkah untuk Pedagang Masker dan Handuk
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto