Suara.com - Seorang remaja lelaki berusia 14 tahun dikabarkan telah ditembak oleh seorang polisi di Hong Kong di tengah aksi protes.
Akibat tembakan tersebut, korban, dikutip dari The Independent, Sabtu (5/10/2019), menderita luka pada kaki dan sedang dalam kondisi serius di rumah sakit.
Insiden ini terjadi ketika massa menyuarakan protes terhadap undang-undang baru yang melarang pemakaian masker di ruang publik.
Sebuah sumber dari kepolisian Hong Kong mengatakan kepada South China Morning Post bahwa tembakan itu dilepaskan seorang polisi yang berpakaian kaus biasa di dalam sebuah mobil yang tidak bertanda.
Kaca mobilnya pun dipecah dan lehernya dicengkeram, lalu ia mengaku menembak untuk membela diri.
"Petugas itu jatuh ke tanah, ia melepaskan satu tembakan karena hidupnya berada di bawah ancaman serius," terang pihak kepolisian.
Namun para pejabat tidak dapat mengonfirmasi, apakah peluru yang ditembakkan itu mengenai seseorang.
Mereka justru menggunakan pernyataan itu untuk memperingatkan demonstran supaya mengembalikan amunisi milik polisi, dan jika terbukti mengambil magazennya, tetapi tidak mengembalikan amunisi itu, mereka terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara dan denda HK$ 100 ribu (Rp 180,2 juta).
Video yang belum diverifikasi dari tempat kejadian, yang dibagikan oleh outlet berita Apple Daily Hong Kong, menunjukkan seorang petugas berkelahi dengan demonstran setelah menjatuhkan pistol.
Baca Juga: Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
Dia kemudian melarikan diri dari tempat kejadian setelah bom molotov dilemparkan ke kakinya.
Awal pekan ini, seorang aktivis ditembak di bagian dada oleh polisi yang menembakkan peluru langsung. Kabar ini dibenarkan oleh pihak berwenang.
Insiden tersebut terjadi setelah Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengeluarkan undang-undang darurat, yang jarang digunakan, untuk melarang pemakaian masker wajah pada demonstran. Langkah ini lantas memicu reaksi kemarahan dari gerakan pro-demokrasi.
Para menteri mengatakan, undang-undang itu akan memudahkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menuntut mereka yang ikut serta dalam aksi protes yang diwarnai kekerasan, yang telah dimulai sejak Juni.
Teks undang-undang darurat anti-masker, yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (4/10/2019), menyatakan bahwa pengunjuk rasa yang mengenakan masker terancam hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, kata Carrie Lam, siapa pun yang menolak saat diminta polisi melepas masker di jalanan, akan dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
-
Terancam Buta Kena Peluru Karet, Menlu Klaim Bantu Penuhi Hak Hukum Veby
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong Terancam Buta Permanen
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong akan Gugat Polisi
-
Aksi Demonstrasi Jadi Berkah untuk Pedagang Masker dan Handuk
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura