Suara.com - Seorang pemuda bernama Arif Suditama (20), warga RT 5 Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran tega membunuh Rahmad Dani (26) yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
Arif tega membunuh sepupunya itu hanya karena celana miliknya tak kunjung dikembalikan oleh korban.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Dimana, saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta celananya yang telah dipinjam.
Setibanya di rumah korban, tersangka langsung meminta celana itu dan korban pun langsung mengambil serta mengembalikan celana tersebut. Anehnya, saat celana itu sudah dikembalikan, tersangka malah marah-marah kepada korban, sehingga berujung maut.
“Saat marah-marah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Lalu tersangka kembali ke rumah korban, di sana tersangka yang membawa pisau telah ditunggu oleh korban dengan memegang parang. Saat itu juga korban langsung mengayunkan parang itu ke arah tersangka dan mengenai lengan tangan tersangka. Lalu, secara membabi buta tersangka membalas dengan menusuk pisau itu ke perut korban hingga tewas,” kata Kombes Pol Dover, dilansir Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Senin (7/10/2019).
Usai melihat korban tewas, tersangka langsung melarikan diri ke belakang rumah korban dengan pisau masih dipegangnya. Kemudian, untuk menghilangkan barang bukti, pisau itu diletakan di sebuah sekolah madrasyah yang ada di sana.
Berselang waktu, tersangka bertemu dengan saudara lainnya. Lalu, tersangka menyebutkan kalau korban sudah meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka lari ke arah Ramayana (salah satu mal di Jambi) dengan menggunakan ketek (perahu tradisional). Kemudian, tersangka lanjut pergi ke Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi menggunakan ojek. Di sana, tersangka kembali melanjutkan pelariannya dengan naik ketek menuju kapal trans 58. Di kapal itu tersangka langsung kita tangkap,” ujar Dover.
Selain itu, Dover menyebutkan bahwa, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 30 cm, sehelai celana jeans merek Levis 155 dan sehelai kaos berwana hitam.
Baca Juga: Tega Tusuk Istri dan 2 Anak, Status Aat dan Rukmini Ternyata Nikah Siri
“Sementara, atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” tandas Dover.
Berita Terkait
-
Dibunuh Paman, Balita Selin Terima 3 Tusukan Mematikan di Dada dan Perut
-
Bunuh Keponakan di Kebun, Dodi Resmi jadi Tersangka
-
Karena Selembar Celana yang Dipinjam, Arif Tusuk Sepupunya Hingga Tewas
-
Belum 24 Jam, Pembunuh Jimi Dibekuk saat Makan Nasi Uduk Bareng Cewek
-
Suwoto Bunuh Menantu saat Kumpul Keluarga, Istrinya Luka Parah
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS