Suara.com - Koordinator bidang hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Abdullah Al Katiri membeberkan kronologi saat polisi meringkus Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar terkait dugaan penculikan dan penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng pada Senin (7/10/2019).
Al Katiri mengatakan Bernard ditangkap aparat kepolisian saat mengendarai mobil bersama istri dan anaknya di Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Penangkapan Ustaz Bernard di jalan tol di depan istri dan anak-anaknya, kemudian di Tol Tomang dipepet oleh 5 mobil. Ada apa ini? Nanti ditanyakan di Polda. Biasanya penangkapan itu kan tersangka bukan saksi," kata Al Katiri di Kantor DPP PA 212, Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Anak Bernard disebut sempat menanyakan surat penangkapan, tetapi tidak diberikan oleh petugas kepolisian.
"Pada waktu itu dengan anaknya menanyakan surat penangkapannya jam 4 malam. Kemudian jam 6 istrinya telepon saya karena tidak ada pendampingan untuk membantu," katanya.
Kemudian Al Katiri selaku kuasa hukum langsung membuat surat kuasa dan menuju Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, Al Katiri mengaku tidak langsung diizinkan masuk oleh petugas dengan alasan Bernard sudah mendapat pendampingan hukum dari pengacara LBH.
"Kami disuruh menunggu, pada waktu yang sama yang bersangkutan diperiksa dengan pendamping hukum yang sampai sekarang pun kami enggak tahu," jelasnya.
Slamet menambahkan keluarga baru diizinkan bertemu dengan Bernard dua hari setelahnya atau hari Rabu (9/10/2019) dini hari.
"Baru diperkenankan pukul 00.12 WIB untuk ke Polda menemui Ustaz Bernard dan menandatangani berkas penangkapan serta penahanan Ustaz Bernard," kata Slamet.
Baca Juga: Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
-
PA 212: Ninoy Cium Tangan Ustaz Bernard karena Diselamatkan ke Masjid
-
Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi
-
Kecam Polisi, PA 212 Siapkan 100 Pengacara untuk Bernard Abdul Jabbar
-
Polisi Sebut Novel Bamukmin Ada di Lokasi Penganiayaan Relawan Jokowi
-
Munarman Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular