Suara.com - Koordinator bidang hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Abdullah Al Katiri membeberkan kronologi saat polisi meringkus Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar terkait dugaan penculikan dan penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng pada Senin (7/10/2019).
Al Katiri mengatakan Bernard ditangkap aparat kepolisian saat mengendarai mobil bersama istri dan anaknya di Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Penangkapan Ustaz Bernard di jalan tol di depan istri dan anak-anaknya, kemudian di Tol Tomang dipepet oleh 5 mobil. Ada apa ini? Nanti ditanyakan di Polda. Biasanya penangkapan itu kan tersangka bukan saksi," kata Al Katiri di Kantor DPP PA 212, Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Anak Bernard disebut sempat menanyakan surat penangkapan, tetapi tidak diberikan oleh petugas kepolisian.
"Pada waktu itu dengan anaknya menanyakan surat penangkapannya jam 4 malam. Kemudian jam 6 istrinya telepon saya karena tidak ada pendampingan untuk membantu," katanya.
Kemudian Al Katiri selaku kuasa hukum langsung membuat surat kuasa dan menuju Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, Al Katiri mengaku tidak langsung diizinkan masuk oleh petugas dengan alasan Bernard sudah mendapat pendampingan hukum dari pengacara LBH.
"Kami disuruh menunggu, pada waktu yang sama yang bersangkutan diperiksa dengan pendamping hukum yang sampai sekarang pun kami enggak tahu," jelasnya.
Slamet menambahkan keluarga baru diizinkan bertemu dengan Bernard dua hari setelahnya atau hari Rabu (9/10/2019) dini hari.
"Baru diperkenankan pukul 00.12 WIB untuk ke Polda menemui Ustaz Bernard dan menandatangani berkas penangkapan serta penahanan Ustaz Bernard," kata Slamet.
Baca Juga: Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
-
PA 212: Ninoy Cium Tangan Ustaz Bernard karena Diselamatkan ke Masjid
-
Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi
-
Kecam Polisi, PA 212 Siapkan 100 Pengacara untuk Bernard Abdul Jabbar
-
Polisi Sebut Novel Bamukmin Ada di Lokasi Penganiayaan Relawan Jokowi
-
Munarman Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros Sulsel, Keluarga Penumpang Masih Menunggu Kabar
-
Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
-
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
-
Dari Gajah Aceh hingga Davos, Misi Ganda Prabowo Lobi Raja Charles dan Petinggi Dunia
-
Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable