News / Nasional
Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:14 WIB
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT. AKT di Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Eni diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang kini tengah menjalani masa tahanannya tersebut. Eni hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

"Kami periksa Eni Saragih dalam kapasitas saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019).

Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Eni Saragih dalam kasus yang telah menjerat Samin Tan.

Untuk diketahui, Samin Tan meminta pertolongan kepada Eni Maulani Saragih mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.

Eni kini juga sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diduga menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni dianggap meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah. Eni disebut menerima uang Rp 5 miliar, dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Load More