Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memaparkan hasil temuan terbaru terkait kehidupan terpidana hukuman mati yang mendekam di penjara sebelum dieksekusi. Riset tersebut dilakukan pada periode Desember 2018 hingga Juli 2019.
Penelitian dilakukan dengan metode mewawancarai langsung di 8 lapas, dengan 7 terpidana mati, 2 pengacara, 2 perwakilan keluarga.
Kepala Divisi Advokasi Hak Asasi Manusia Kontras, Arif Nur Fikri, menyebut dalam proses wawancara dengan 7 napi, mereka mengumpulkan data mulai dari latar belakang kasus, proses peradilan, penjatuhan vonis, sampai kondisi napi di dalam tahanan.
Arif mencontohkan kondisi beberapa napi hukuman mati di Lapas Nusakambangan mengeluhkan aktivitas mereka yang terbatas
Di Lapas Nusakambangan conrtohnya, ia menyebut tidak ada program pendidikan, pelatihan, olahraga, atau perpustakaan. Mereka hanya diperbolehkan keluar sel selama satu jam untuk berjalan, itu pun terbatas hanya di depan sel.
"Namun di sisi lain para terpidana yang ditahan di luar Lapas Nusakambangan mengeluhkan terkait dengan kepadatan penghuni (over capacity) dalam sel tahanan yang mereka huni," kata Arif di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Mereka juga mengaku tidak mendapatkan asupan gizi yang baik karena kondisi lapas yang sudah terlalu sesak.
Selain itu KontraS juga menemukan minimnya pemenuhan hak kesehatan bagi para narapidana, mereka cenderung mengalami gangguan mental karena dibayangi eksekusi yang tak tahu kapan akan dilakukan terhadap dirinya, sementara tidak ada psikiater atau dokter yang berjaga.
"Terkait kesehatan mental beberapa lapas telah memiliki petugas yang hanya bisa melakukan konseling, tapi sifatnya hanya asesement. Kadang mereka biasanya di serahkan ke tokoh agama sebagai pemulihan mental sehingga tidak jarang penanganannya lebih ke pendekatan keagamaan dibanding dokter," jelasnya.
Baca Juga: Konflik Cinta Segitiga, Tukang Becak di Jombang Terancam Hukuman Mati
Selain itu, KontraS juga mendapati bahwa akses kunjungan keluarga dan pengacara untuk terpidana mati sulit dilakukan karena berbagai faktor.
"Misalnya lamanya kunjungan, tetapi khusus kasus tertentu perizinan harus mengurus hingga jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut sehingga membutuhkan prosedur yang lama," tegasnya.
Sementara, dalam wawancara dengan narapidana hukuman mati asing, mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas perpustakaan untuk membaca ditengah kejenuhan di sel tahanan.
Atas temuan itu Kontras meminta pemerintah menyelidiki kasus kekerasan, penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap narapidana secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, KontraS juga mendesak pemerintah menghapus hukuman mati, mengubah peraturan pemasyarakatan menjadi standar internasional, melatih sipir memperlakukan terpidana mati.
Menanggapi rekomendasi dan riset tersebut, Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS Zainal Arifin juga mengeluhkan hal yang sama dan mendorong kenaikan anggaran untuk meminimalisir dan perbaikan di layanan lapas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun