News / Nasional
Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:14 WIB
Hotman Paris [Instagram]

Di antara isi pasal yang dilanggar adalah penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik, dan hal lainnya.

Sementara itu, dalam tayangan Mata Najwa "Ragu-Ragu Perpu", Rabu (9/10/2019), anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menunjukkan perilaku yang hingga kini masih disoroti banyak orang.

Ia berkali-kali mencemooh dan menunjuk-nunjuk politisi lain yang diundang di Mata Najwa, terutama cendekiawan Emil Salim. Dirinya juga mengatai Emil Salim sesat saat itu.

Load More