Suara.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) dan beberapa pegiat Hak atas Pendidikan menemukan 72 laporan dari pelajar dan mahasiswa yang dilarang dan diancam sanksi jika mengikuti demonstrasi bertajuk Reformasi Dikorupsi.
Laporan itu masuk dalam waktu satu hari pada 29 September 2019.
72 pengaduan terkait kebebasan berpendapat atau pelanggaran hak atas pendidikan itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia terkait demonstrasi menolak UU hasil revisi dan RUU bermasalah.
"Provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," kata aktivis HAM Alghiffari Aqsa dalam keterangannya, Senin (14/10/2019).
72 laporan tersebut terdiri dari 38 pengaduan terkait dengan pelanggaran dari 37 kampus, dan 34 laporan dari 32 sekolah.
Dia mengungkapkan pelanggaran hak kebebasan berpendapat itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari surat edaran lepas tangan dari aksi, ancaman drop out (DO), pemukulan fisik oleh staf sekolah, hingga dijemur. Kemudian ancaman lain yakni, ditangkap dengan sewenang-wemang, dipukul, ditendang, ditoyor, diintimidasi secara seksual dengan ditakut-takuti akan ditahan dan disodomi oleh penghuni tahanan.
"Selain fakta di atas, kami menemukan banyak pengadu yang takut pengaduannya ditindaklanjuti karena khawatir akan menimbulkan masalah lain yang lebih berat, seperti dikeluarkan dari kampus/sekolah," jelasnya.
Terkait keterlibatan pelajar berusia anak, AMAR menyebut Konvensi Hak Anak mengatur kebebasan anak untuk menyampaikan pandangannya secara bebas. Pembatasan hanya melalui undang-undang, bukan dengan surat edaran, ancaman, ataupun sanksi.
"Kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi Reformasi Dikorupsi sumber terbesar bukanlah pada massa aksi melainkan oleh aparat yang tidak profesional menjalankan protap. Kami menyayangkan banyaknya korban akibat kekerasan dari aparat," tegasnya.
Baca Juga: Isak Tangis Ibu dan Kakak Iringi Pemakaman Korban Demo Pelajar di DPR
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka AMAR dan para pegiat Hak atas Pendidikan mendesak:
1. Seluruh kampus/sekolah yang memberikan sanksi, baik Drop-Out ataupun peringatan, untuk mencabut sanksinya.
2. Seluruh kampus/sekolah yang memiliki peraturan yang melarang untuk demonstrasi untuk mencabut larangannya.
3. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada Dinas Pendidikan dan sekolah yang memberikan sanksi kepada anak yang mengikuti demonstrasi.
4. Komnas HAM dan Ombudsman melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada kampus dan institusi pemerintahan yang melanggar kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.
5. Kemenristek Dikti dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus/sekolah yang melakukan pelanggaran.
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak terlibat dalam setiap upaya menghambat setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Kepolisian harus menjaga setiap demonstrasi dengan tanpa kekerasan, terlebih dalam demonstrasi yang dilakukan oleh anak.
Berita Terkait
-
Mulai Besok, Polda Larang Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi
-
BEM se-Indonesia: Kami Tidak Akan Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini
-
BEM Unkris Laporkan Oknum Polisi Represif Saat Demo ke Polda Metro Jaya
-
Ratusan Polisi Berjaga di Depan Gedung DPR Jelang Pelantikan Jokowi
-
Jalan ke Istana Merdeka Ditutup, Mau Ada Demo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?