Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kampar, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi dan terancam bisa dijerat UU ITE usai mengomentari sebuah status temannya di media sosial, Facebook soal penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan bahwa PNS hanya berhak melemparkan kritik membangun di luar ruang publik.
Syafruddin menjelaskan PNS telah terikat dengan aturan, yakni tidak bisa menyampaikan pendapat yang bersifat membuat gaduh di ruang publik. PNS hanya bisa menyampaikan aspirasi melalui jalur tertutup itupun bersifat masukan positif.
"Memberikan masukan saran yang progresif ya, oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang (pemerintah). Kan ada aturannya," jelas Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/10/2019).
Namun Syafruddin menerangkan kalau ada PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial medianya, tentu akan ada risiko, yakni menghadapi hukum yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa hukuman bagi PNS tidak bisa disamakan dengan instansi lainnya seperti TNI/Polri yang memiliki ranah hukum tersendiri.
Kalau ada PNS yang ketahuan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka ia harus siap menghadapi pidana umum.
"Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," ujarnya.
"Ya silakan, menghadapi hukum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Menkominfo Rudiantara, Said Didu: Keluarga PNS Dilarang Pakai Medsos
-
ASN Terancam UU ITE karena Status FB, Begini Kata Menpan RB
-
Doakan Wiranto Mati, Istri Peltu YNS Kena Wajib Lapor
-
Nyinyir di Medsos soal Penusukan Wiranto, Guru SMP Kena SP
-
Kominfo Buka Suara soal Ancaman Pemecatan PNS Sebar Ujian Kebencian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini