Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kampar, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi dan terancam bisa dijerat UU ITE usai mengomentari sebuah status temannya di media sosial, Facebook soal penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan bahwa PNS hanya berhak melemparkan kritik membangun di luar ruang publik.
Syafruddin menjelaskan PNS telah terikat dengan aturan, yakni tidak bisa menyampaikan pendapat yang bersifat membuat gaduh di ruang publik. PNS hanya bisa menyampaikan aspirasi melalui jalur tertutup itupun bersifat masukan positif.
"Memberikan masukan saran yang progresif ya, oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang (pemerintah). Kan ada aturannya," jelas Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/10/2019).
Namun Syafruddin menerangkan kalau ada PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial medianya, tentu akan ada risiko, yakni menghadapi hukum yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa hukuman bagi PNS tidak bisa disamakan dengan instansi lainnya seperti TNI/Polri yang memiliki ranah hukum tersendiri.
Kalau ada PNS yang ketahuan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka ia harus siap menghadapi pidana umum.
"Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," ujarnya.
"Ya silakan, menghadapi hukum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Menkominfo Rudiantara, Said Didu: Keluarga PNS Dilarang Pakai Medsos
-
ASN Terancam UU ITE karena Status FB, Begini Kata Menpan RB
-
Doakan Wiranto Mati, Istri Peltu YNS Kena Wajib Lapor
-
Nyinyir di Medsos soal Penusukan Wiranto, Guru SMP Kena SP
-
Kominfo Buka Suara soal Ancaman Pemecatan PNS Sebar Ujian Kebencian
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan