Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menjawab saat ditanya rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi cuma senyum menanggapi pertanyaan wartawan.
Pasalnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi setelah disahkan, otomatis akan berlaku pada Kamis 17 Oktober 2019 esok. Jokowi yang berdiri diantara Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tak menjawab pertanyaan awak media.
"Perppu KPK pak, Pak UU KPK kan akan berlaku besok pak 30 hari setelah disahkan akan berlaku besok," tanya awak media kepada Jokowi.
Jokowi pun tak menjawab pertanyaan awak media dan hanya tersenyum.
Melihat pertanyaan yang dilontarkan awak media, Bambang dan Basarah langsung meminta awak media untuk menanyakan soal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu 20 Oktober 2019.
"Tanya soal pelantikan dong," kata Bambang dan Basarah.
Mulanya, Jokowi menjawab pertanyaan awak media apakah ada syukuran dengan relawan. Jokowi mempersilahkan jika para pendukungnya ingin menggelar syukuran usai pelantikannya.
"Ya kalau mau syukuran juga tidak apa-apa, kan syukur," kata Jokowi.
Ketika ditanya apakah ada arak-arakan usai pelantikan, Jokowi mengaku belum mengetahuinya.
Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Walikota Medan saat Tiba di KPK
"Belum tahu, kalau mau arak-arakan juga nggak apa-apa ada arak-arakan," ucap Jokowi.
KPK Lumpuh
Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menuntut Presiden Joko Widodo (jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu dalam menyikapi pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan perppu ini sangat mendesak diterbitkan karena tiga hari lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 besok revisi UU KPK akan efektif berlaku walau tanpa tandatangan Presiden.
"Kami meminta Presiden untuk segera menerbitkan perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Oce Madril di kantornya, Senin (14/10/2019).
Menurut Oce, penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi RUU KPK alih-alih menguatkan justru melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Melalui RUU tersebut, KPK tidak bisa mandiri menjalankan fungsi-fungsinya. Bila dibiarkan maka RUU tersebut akan melumpuhkan KPK karena tidak independen.
Berita Terkait
-
Ini Tiga Sikap Politik Prabowo di Rapimnas dan Apel Kader Partai Gerindra
-
Terungkap, Ini Harga Kemeja Gibran Rakabuming Putra Jokowi yang Ikonik
-
Pelajar di Sukabumi Dilarang Ikut Demo saat Pelantikan Jokowi di Gedung DPR
-
Jokowi Kasih Bocoran Menteri Baru di Kabinet Kerja Jilid II
-
Rocky Gerung Sebut Prabowo Sampah Negeri, #KerasukanRocky Trending Topic
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar