Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Dua tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY).
"Ditahan selama 20 hari pertama," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Tersangka Refly ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Andi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Hartoyo di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam konstruksi perkara disebut Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan
Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
"Nilai kontraknya adalah sebesar
Rp 155,5 miliar," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.
Ia menyatakan PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.
"Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan "commitment fee" kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim," ujar Agus.
Adapun "commitment fee" yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Baca Juga: Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Kaltim Refli Rudy Ditetapkan Tersangka
"Commitment fee" tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.
Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-Rp 300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.
"ATS diduga menerima setoran uang dari HTY dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY," tuturnya.
Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun "sms banking".
Rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019, yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.
"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar," ungkap Agus.
Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian "gaji" sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.
"Gaji" tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf Keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar Agus. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota
-
iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta
-
Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas
-
5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review
-
Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026
-
Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida
-
Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan