Suara.com - Ramsiah Dosen UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan terjerat UU ITE, diduga karena sikap kritisnya terhadap pejabat kampus. Mahasiswanya kemudian membuat petisi di laman change.org.
Anak didik Ramsiah kemudian membagikan petisi tersebut ke Twitter dan menjadi viral. Akun Twitter @daauussss yang menyebarkan petisi tersebut.
Akun @daauussss menjelaskan, "Mantan Ketua Jurusan saya, Bu Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat UU ITE, kasus tersebut bermula dari grup whatsapp tertutup antar dosen. Mohon bantuannya menandatangani petisi ini."
Dia meminta warganet untuk ikut menandatangani petisi "Bebaskan Ibu Ramsiah dari Jeratan UU ITE".
Berdasarkan pantauan Suara.com, sudah ada 1783 orang yang menandatangani petisi tersebut.
Sementara itu cuitan di akun Twitter @daauussss telah mendapatkan lebih dari seribu retweet dan like sejak diunggah pada Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan penjelasan di petisi tersebut, Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa terkait UU ITE sesuai surat tersangka yang ditetapkan polisi nomor SPGL/RES.1.14./715/IX/2019.
Ia dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah.
Kejadian ini berawal dari grup WhatsApp tertutup yang berisi sejumlah dosen di kampus tersebut.
Baca Juga: MPR: Kami Tak Undang Dukun buat Jaga Pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin
Mereka membahas "penutupan" Radio Kampus Syiar yang diduga dilakukan Wakil Dekan III Nur Syamsiah.
Rupanya percakapan itu diketahui oleh Nur Syamsiah. Dia kemudian mengambil dialog tersebut melalui Ibu Hamriani yang merupakan salah satu anggota grup WhatsApp, dan menjadikan dialog tersebut sebagai barang bukti di Polres Gowa.
Ibu Ramsiah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dari 30 dosen yang di laporkan.
Kini Ibu Ramsiah hanya meminta perlindungan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB).
Akun Twitter @daauussss pun menambahkan "Kasusnya mengendap dua tahun tiba-tiba Bu Ramsiah jadi tersangka." Dia juga melampirkan tautan berita tentang kasus Ramsiah yang terbit tahun 2017 lalu.
Pemilik akun @daauussss khawatir kemudian hari akan ada 'Bu Ramsiah' yang lain. "Sekecil apapun bantuanmu adalah bukti perlawanan terhadap pasal karet ini. Thanks," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:
-
Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel
-
Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP
-
Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu
-
Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega
-
Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026
-
Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK
-
BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta
-
Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir
-
Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?