Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi kabar eks Ketua MK Mahfud MD yang akan diangkat menjadi menteri di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. Santer kabar, Mahfud MD bakal menduduki jabatan Jaksa Agung.
Terkait hal itu, Deputi KontraS Ferry Kusuma masih mempertanyakan keberanian Mahfud untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu jika benar dipilih menjadi pimpinan korps Adhiyaksa tersebut.
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat tidak hanya sekadar membutuhkan pemahaman soal hukum. Melainkan, kata dia, juga dibutuhkan keberanian.
"Kalau Pak Mahfud MD secara figur dia sangat memahami soal hukum. Cuma pertanyaan kita apakah Pak Mahfud cukup berani membongkar persoalan pelangggaran HAM berat masa lalu? Cukup berani menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Ferry di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
"Jadi itu pertanyaan sekaligus juga harapan kepada Pak Mahfud MD jika benar beliau yang akan menjadi Jaksa Agung," imbuhnya.
Ferry mengungkapkan kekinian Komnas HAM setidaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 10 kasus pelangggaran HAM berat masa lalu dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Namun, dari 10 kasus pelangggaran HAM berat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.
"Dari 10 kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM berapa kasus yang kira-kira sudah terbayang oleh Pak Mahfud MD akan disidik ketika dia nanti menjadi Jaksa Agung," ujarnya.
Menurut, Ferry, jika nantinya Mahfud benar dipilih menjadi Jaksa Agung dia berharap Mahfud memiliki keberanian untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu. Sebab, sebagai pakar hukum, kata Ferry, Mahfud tentunya paham betul bahwa sebagai negara hukum, semua orang sama di depan hukum dan hakikat negara hukum itu adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Jadi harus dibuktikan oleh Pak Mahfud, kalau enggak cacat kepakaran Pak Mahfud sebagai pakar hukum. Karena sebagai orang hukum yang paham hukum tentu harus mengimplementasi hukum itu sebaik-baiknya. Kalaupun langit akan runtuh hukum tetap harus ditegakkan, Pak Mahfud pasti paham," katanya.
Baca Juga: Imparsial: Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Tak Terealisasi
Berita Terkait
-
Pesan Rektor UII ke Mahfud MD: Jangan Cenderung Otoriter dan Oligarki
-
Mahfud MD: Saya Bersedia, Menteri Apa? Jokowi Lebih Tahu
-
Mahfud MD Ngaku Belum Tahu Jabatannya di Kabinet Jokowi
-
Mahfud MD: Jokowi Lantik Menteri Rabu 23 Oktober Pukul 09.00 WIB
-
Jelang Pengumuman Menteri, Mahfud MD Sambangi Istana
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum