Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi aset milik pemerintah daerah di Pulau Sulawesi itu.
Total senilai Rp 900 miliar aset pendanaan, personel, prasarana dan dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian telah dilakukan rekonsiliasi antara Pejabat Pemprov Sulawesi Selatan, perwakilan kementerian atau lembaga terkait dan Kanwil DJKN.
Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (22/10/2019).
"Aset berupa 141 bidang tanah dengan luas total 227,6 hektare. Rinciannya, yakni 9 bidang tanah dari Kementerian Perhubungan senilai Rp 25,8 miliar, Kementerian Pertanian sebanyak 22 bidang tanah senilai Rp 147,7 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan 5 bidang tanah senilai Rp 13 miliar, Kementerian Perindustrian 8 bidang tanah dengan nilai Rp 7,3 miliar, Kementerian Kesehatan 5 bidang tanah senilai Rp 673 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/10/2019).
Kemudian, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 84 bidang tanah dengan nilai total Rp 22,5 miliar, dan Kementerian ESDM sebanyak 8 bidang tanah senilai Rp 10 miliar.
Menurut Febri, penyerahan aset tersebut didasarkan pada Undang-undang Otonomi Daerah yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset oleh kementerian atau lembaga kepada pemerintah daerah.
"Sayangnya, proses pelimpahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang cukup sehingga Pemprov Sulsel memiliki keterbatasan atas hak terkait proses legalisasi aset," ungkap Febri.
Febri menyebut ada beberapa aset bahkan ditemukan dalam penguasaan pihak ketiga. Sehingga hal itu berpotensi menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah jika tidak segera dilegalisasi.
"KPK merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel untuk bersurat kepada kementerian terkait untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar proses sertifikasi aset maupun untuk penyelesaian aset yang dalam penguasaan pihak ketiga," imbuh Febri.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
Berita Terkait
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
-
Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor
-
Pidato Jokowi Disebut Tak Singgung Soal Korupsi, KPK Angkat Bicara
-
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
-
Telisik Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Eks Bupati Muara Enim
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat