Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi aset milik pemerintah daerah di Pulau Sulawesi itu.
Total senilai Rp 900 miliar aset pendanaan, personel, prasarana dan dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian telah dilakukan rekonsiliasi antara Pejabat Pemprov Sulawesi Selatan, perwakilan kementerian atau lembaga terkait dan Kanwil DJKN.
Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (22/10/2019).
"Aset berupa 141 bidang tanah dengan luas total 227,6 hektare. Rinciannya, yakni 9 bidang tanah dari Kementerian Perhubungan senilai Rp 25,8 miliar, Kementerian Pertanian sebanyak 22 bidang tanah senilai Rp 147,7 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan 5 bidang tanah senilai Rp 13 miliar, Kementerian Perindustrian 8 bidang tanah dengan nilai Rp 7,3 miliar, Kementerian Kesehatan 5 bidang tanah senilai Rp 673 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/10/2019).
Kemudian, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 84 bidang tanah dengan nilai total Rp 22,5 miliar, dan Kementerian ESDM sebanyak 8 bidang tanah senilai Rp 10 miliar.
Menurut Febri, penyerahan aset tersebut didasarkan pada Undang-undang Otonomi Daerah yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset oleh kementerian atau lembaga kepada pemerintah daerah.
"Sayangnya, proses pelimpahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang cukup sehingga Pemprov Sulsel memiliki keterbatasan atas hak terkait proses legalisasi aset," ungkap Febri.
Febri menyebut ada beberapa aset bahkan ditemukan dalam penguasaan pihak ketiga. Sehingga hal itu berpotensi menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah jika tidak segera dilegalisasi.
"KPK merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel untuk bersurat kepada kementerian terkait untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar proses sertifikasi aset maupun untuk penyelesaian aset yang dalam penguasaan pihak ketiga," imbuh Febri.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
Berita Terkait
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
-
Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor
-
Pidato Jokowi Disebut Tak Singgung Soal Korupsi, KPK Angkat Bicara
-
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
-
Telisik Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Eks Bupati Muara Enim
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma