Suara.com - Pengajuan uji materi Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai pihak diwarnai kesalahan penulisan nomor undang-undang yang telah dicatat dalam lembaran negara.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU KPK ke lembaran negara dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Namun, pemohon mencantumkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonannya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (21/10/2019). Atas kekeliruan tersebut, Kuasa hukum pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta untuk dilakukan perbaikan.
"Sebelumnya, Yang Mulia, mohon izin, mengingat undang-undang tersebut baru keluar tanggal 17 Oktober 2019 dan kami sudah menerima dan menyerahkan buktinya, kami terpaksa harus melakukan renvoi dalam sidang ini. Apakah diizinkan, Yang Mulia?" ujar Zico Simanjuntak.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang didampingi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih serta Manahan MP Sitompul kemudian mempersilakan Zico membacakan perbaikan permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah pada 14 Oktober 2019 sesuai hukum acara.
Namun, kuasa hukum pemohon tetap meminta untuk dilakukan perbaikan kembali atas kekeliruan pencantuman nomor undang-undang tersebut. Bahkan ingin menunjukkan jadwal sidang kepada majelis hakim yang disebutnya dipercepat 10 hari.
Menanggapi hal itu, hakim Enny Nurbaningsih mengingatkan pemohon telah diberi waktu selama 14 hari sejak sidang pendahuluan pertama untuk melakukan perbaikan sesuai hukum acara.
"Silakan pemohon menyampaikan apa yang sudah dilakukan perbaikan, kami nanti akan menilainya," kata hakim Enny Nurbaningsih.
Ratusan pemohon itu meminta majelis hakim memprioritaskan gugatannya karena pimpinan KPK yang baru akan segera dilantik serta meminta agar Mahkamah memerintahkan DPR dan presiden menunda sementara pelantikan pimpinan KPK.
Baca Juga: RUU KPK Berlaku Hari Ini, Pengamat: Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Kapan Saja
Selain itu, pemohon yang awalnya hanya 18 orang itu menilai pembentukan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi kententuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945.
Pasal 12b, Pasal 12c, Pasal 21 ayat 1 huruf a bab 5 a, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47, Pasal 69a, Pasal 69d UU Nomor 19 Tahun 2019 disebut pemohon bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Yang Mulia, saya merasa perlu mempertegas hal ini, perbaikan ini, saya mengatakan dengan tegas perihal adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 2002 tentang KPK dan UU Nomor 30 Tahun 2002 terhadap UUD 1945," ucap Zico Simanjuntak pada akhir sidang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kirim Gugatan ke MK, BEM Uinsa: Tak Perlu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi
-
JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri
-
Jokowi Belum Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mari Debat sampai Berbusa di MK
-
Wapres JK: Perppu KPK Itu Jalan Terakhir
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal