Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 10 orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pemeriksaan salah satunya dilakukan terhadap Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi) ," kata Febri di gedung KPK, Rabu (23/10/2019).
Diketahui, pemeriksaan Gatot merupakan kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gatot kepada penyidik KPK menjelaskan alur dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Selain Gatot, ada sembilan saksi lain yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.
Mereka adalah Esra Juni Hartaty Siburian (karyawan PT. BNI), Oyong Yanuar Asmara (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora), Twisyono (Staf Bag Perencanaan KONI), Ahmad Arsani (Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi), Akbar Mia (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora).
Kemudian Amir Karyatin (Sekretaris Tim Verifikasi), Cucu Sundara (Karyawan Bank), dan Eny Purnawati (Kepala Bagian Keuangan).
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa 2 Staf Khusus Imam Nahrawi
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Periode II, ICW: Masa-masa Jargon Orang Baik Sudah Selesai
-
Tito Mundur Dari Kapolri, KPK Optimis Penanganan Kasus Novel Berlanjut
-
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
-
KPK Bantu Pemprov Sulsel Penataan Aset Senilai Rp 900 Miliar
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka