Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para menteri di kabinet Jokowi jilid 2 agar menyadari batasan -batasan yang diatur secara hukum untuk menolak penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum. Seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (24/10/2019).
Meski begitu, KPK tetap memberikan toleransi. Misalkan pejabat menerima sesuatu dati pihak lain tanpa langsung lewat pejabat tersebut. Maka itu, KPK memberikan waktu 30 hari setelah pemberian tersebut, agar melaporkan kepada KPK.
"Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," Febri menjelaskan.
KPK, kata Febri, telah menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi.
"Mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP," ujar Febri.
Ia menyebut sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi pada sejumlah kementerian atau lembaga.
Febri mengajak semua para menteri Jokowi lebih serius agar upaya pencegahan kroupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial.
Ia meyakini, jika pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat serta pembangunan.
Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri Jokowi Lapor LHKPN
"Sebagaimana dirilis oleh sejumlah lembaga, korupsi adalah salah satu faktor penghambat utama dalam investasi. Oleh karena itu, KPK menyambut baik penegasan presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi," Febri menambahkan.
Berita Terkait
-
Pesan Khusus Petinggi Demokrat untuk Prabowo Usai Jadi Menteri Jokowi
-
KPK Ingatkan Menteri Jokowi Lapor LHKPN
-
Jabatan untuk Fadli Zon dan 4 Berita Kabinet Indonesia Maju Lainnya
-
Terbiasa Mandiri Sejak Kecil, Ini Profil Mensesneg Pratikno
-
Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Jakarta Darurat Perundungan? Rano Karno Soroti Data Kekerasan Anak
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Fakta dan Mitos Gerhana Bulan yang Masih Hidup di Masyarakat Indonesia
-
Langit Maluku Utara Akan Menyala! Saksikan Gerhana Bulan Total Malam Ini
-
6 Fakta Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Tersangka Perusakan Hutan
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana