Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengumumkan dan melantik jajaran kabinet jilid 2 di Istana Kepresidenan pada Rabu (23/10/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik instruksi pertama Jokowi kepada semua menteri agar tidak melakukan korupsi.
"KPK menyambut baik perintah Presiden RI pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (24/10/2019).
Karena itu, Febri mengajak kepada semua menteri yang telah diumumkan agar melakukan pencegahan korupsi dari awal dengan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHLPN) ke KPK.
"KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Febri.
Febri menjelaskan, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020. Laporan itu untuk pelaporan periodik LHKPN perkembangan kekayaan tahun 2019.
"Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat," Febri menjelaskan.
Kemudian, untuk mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.
"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," kata Febri.
Ia menyebut proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu dengan menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/.
Baca Juga: Umumkan Susunan Kabinet, Jokowi Ingatkan Menteri Tak Korupsi
Selain itu, setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
"Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan," imbuh Febri.
Berita Terkait
-
Jabatan untuk Fadli Zon dan 4 Berita Kabinet Indonesia Maju Lainnya
-
Terbiasa Mandiri Sejak Kecil, Ini Profil Mensesneg Pratikno
-
Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
-
5 Menteri Terkaya di Kabinet Jokowi Jilid II, Segini Hartanya
-
Mimpi Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomi Terbesar ke-5 Mustahil Terwujud
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya