Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya tersebut hanya tinggal satu tahun lebih.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pencalonan Kabareskrim Polri tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, surat Kompolnas pada DPR RI merujuk pada Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang 2 Tahun 2002.
"Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang calon-calon Kapolri. Kami merujuk pada pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yg masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky kepada Suara.com, Kamis (24/10/2019).
Dari rujukan tersebut, Poengky menjelaskan jika jenjang kepangkatan merupakan prinsip senioritas. Artinya, penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri dapag dicalonkan sebagai Tri Brata (TB) 1.
"Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri," sambungnya.
"Oleh karena itu pengajuan nama Komjen Pol Idham Azis oleh Presiden sebagai calon Kapolri sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," imbuh Poengky.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, surat Presiden yang dilayangkan ke DPR RI ihwal pencalonan Idham cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya tersebut hanya tinggal satu tahun lebih.
“Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium IPW, Neta S Pane saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: IPW: Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Cacat Administrasi
Berita Terkait
-
IPW: Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Cacat Administrasi
-
Calon Tunggal Kapolri, Kasus Novel Baswedan jadi PR Pertama Idham Azis
-
Ditunjuk Jokowi jadi Calon Tunggal Kapolri, Nama Idham Azis Sudah di DPR
-
Idham Azis Calon Tunggal Kapolri, Polri Dukung Keputusan Jokowi
-
Bakal Jadi Kapolri Gantikan Tito, Ini Jumlah Kekayaan Komjen Idham Azis
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu