Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya tersebut hanya tinggal satu tahun lebih.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pencalonan Kabareskrim Polri tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, surat Kompolnas pada DPR RI merujuk pada Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang 2 Tahun 2002.
"Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang calon-calon Kapolri. Kami merujuk pada pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yg masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky kepada Suara.com, Kamis (24/10/2019).
Dari rujukan tersebut, Poengky menjelaskan jika jenjang kepangkatan merupakan prinsip senioritas. Artinya, penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri dapag dicalonkan sebagai Tri Brata (TB) 1.
"Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri," sambungnya.
"Oleh karena itu pengajuan nama Komjen Pol Idham Azis oleh Presiden sebagai calon Kapolri sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," imbuh Poengky.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, surat Presiden yang dilayangkan ke DPR RI ihwal pencalonan Idham cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya tersebut hanya tinggal satu tahun lebih.
“Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium IPW, Neta S Pane saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: IPW: Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Cacat Administrasi
Berita Terkait
-
IPW: Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Cacat Administrasi
-
Calon Tunggal Kapolri, Kasus Novel Baswedan jadi PR Pertama Idham Azis
-
Ditunjuk Jokowi jadi Calon Tunggal Kapolri, Nama Idham Azis Sudah di DPR
-
Idham Azis Calon Tunggal Kapolri, Polri Dukung Keputusan Jokowi
-
Bakal Jadi Kapolri Gantikan Tito, Ini Jumlah Kekayaan Komjen Idham Azis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka