Suara.com - Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi, dan pihak swasta Zulfikar didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan ketiganya turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada I Nyoman Dhamantra.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar I Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Takdir menuturkan, Afung dibantu Dody mengajukan kuota impor bawang putih. Pada Juli 2018, kata dia, Afung mengajukan PT Cahaya Sakti Agro (CSA) sebagai perusahaan importir bawang putih.
Perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, pada Oktober Oktober 2018, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT Cahaya Sakti Agro.
Setelah itu Afung disebut kembali mengajukan kuota impor bawang putih pada awal tahun 2019. Dimana Afung mengajukan 4 perusahaan yang kemudian bekerja sama dengan PT Pertani (Persero). Keempat perusahan itu yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementan.
Jaksa Takdir menyampaikan bahwa tahun 2018 PT CSA milik Afung tak membayarkan kewajibannya kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan PT Pertani pada tahun 2018.
Jaksa Takdir menuturkan, pada pertemuan tahun 2019, I nyoman Dhamantra juga memberikan sejumlah aturan teknis dalam pengurusan import bawang putih kepada Dody dengan mengurus melalui seseorang bernama Mirawati Basri.
Baca Juga: 91 Tahun Sumpah Pemuda, KPK: Berantas Korupsi Melebihi Batasan UU
Atas rekomendasi tersebut, Dody akhirnya meminta bantuan kepada Mirawati dalam mengurus Import Bawang Putih. Dan juga memberikan rekomendasi tersebut kepada Afung.
"Jadi, terdakwa I alias Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta terdakwa II Doddy Wahyudi untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019," kata Jaksa Takdir.
Kemudian terjadi pertemuan kembali untuk membahas Impor bawang putih antara Mirawati, Dody dan Zulfikar. Sehingga disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar.
Selanjutnya Dody diminta untuk menyerahkan uang muka senilai Rp 2 miliar. Permintaan commitmen fee tersebut lantas dikirim melalui sarana perbankan.
"Dimana uang Rp 2 miliar yang diterima Dody, dari Zulfikar. Dody kemudian mentransferkan Rp 2 miliar ke money changer Indocev milik Dhamantra atas nama Daniar Ramadhan Putri," ungkap Jaksa Takdir
Kemudian Dody bersama salah satu orang bernama Ahmad Syafiq membuka rekening bersama di Bank BCA untuk menampung uang Rp 1,5 miliar sebagai sisa commitment fee untuk diserahkan setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) terbit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional