Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Tiga orang tersebut yakni General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung; Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti; dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Febri menjelaskan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 24 Oktober 2019.
Sebelumnya, ketiga saksi sudah terlebih dahulu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pada bulan April 2019.
Untuk diketahui, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019 hasil dari pengembangan OTT terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
KPK menduga tersangka Sunjaya menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Baca Juga: Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
Berita Terkait
-
KPK Sebut Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Ada yang Serahkan LHKPN
-
Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Setor LHKPN saat Jabat Kapolda Metro, Ini Total Kekayaan Tito Karnavian
-
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia