Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Tiga orang tersebut yakni General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung; Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti; dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Febri menjelaskan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 24 Oktober 2019.
Sebelumnya, ketiga saksi sudah terlebih dahulu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pada bulan April 2019.
Untuk diketahui, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019 hasil dari pengembangan OTT terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
KPK menduga tersangka Sunjaya menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Baca Juga: Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
Berita Terkait
-
KPK Sebut Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Ada yang Serahkan LHKPN
-
Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Setor LHKPN saat Jabat Kapolda Metro, Ini Total Kekayaan Tito Karnavian
-
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden