Suara.com - Jaksa dari KPK, Kamis (31/10) hari ini dijadwalkan akan membeberkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp 500 miliar, yang menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Wawan yang merupakan adik dari eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bukan hanya dijerat kasus TPPU, namun juga akan didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kami akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW (Tubagus Chaery Wardhana) ini. Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Soal kemungkinan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis yang sempat diperiksa KPK di awal kasus, Febri tak tahu detail daftar saksi untuk Wawan.
"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," kata Febri.
Menurut dia, jaksa KPK memiliki strategi khusus dalam dakwaan untuk kasus TPPU. Di mana kasus ini butuh waktu lama untuk mengurainya.
"Karena ada strategi dri JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1.000 kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi," ujar Febri.
Kasus yang menjerat Wawan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap senilai Rp 1 miliar dari Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dengan menelusuri proyek senilai Rp 6 triliun di Provinsi Banten.
Baca Juga: Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang
"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," ujar Febri.
Penyidik KPK, kata Febri, membutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk menangani perkara ini. Karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," katanya.
Kemudian pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2019 penyidik melakukan analisa atas aset-aset milik Wawan dan PT BPP.
"Serta perusahaan terafiliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal TPK dan TPPU," kata Febri lagi.
Aset Wawan di Luar Negeri
Untuk menelusuri aset Wawan yang berada di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA). Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penanganan perkara.
"Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oleh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Febri.
Di mana nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012 sampai 2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar.
"Rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan Apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia," ujar Febri.
Nantinya Wawan bakal menjalani persidangan dengan tiga perkara sekaligus.
Tiga Perkara yang diserahkan adalah Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012, Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan Tindak pidana pencucian uang.
Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi, dengan unsur berasal dari Mantan Gubernur Banten, Mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, Petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris dan pihak Swasta.
"Sebagai tersangka, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali," sebut Febri.
Berikut total aset Wawan yang disita KPK dengan nilai Rp 500 miliar diantaranya yakni :
- Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
- 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih
- 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah, terdiri dari:
7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
3 unit tanah di Lebak
15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
19 unit tanah dan bangunan di Bali
1 unit apartemen di Melbourne, Australia
1 unit rumah di Perth, Australia.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
-
Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
-
Tito Karnavian Bertemu 2 Pimpinan KPK, Bahas Pengawas Anggaran Daerah
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
-
Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan