Suara.com - Polisi telah meringkus satu buronan dalam kasus percobaan pembunuhan dengan racun sianida di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Buronan yang sudah ditangkap polisi berinisial JRS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, JRS dicokok di tempat persembunyiannya di Pulau Kei, Maluku. Selama menjadi buronan, JRS bersembunyi di rumah kerabatnya.
JRS merupakan pembunuh bayaran yang disewa YL dan selingkuhannya untuk membunuh suaminya berinisial VT. Buronan polisi ini berperan menusuk korban.
"JRS adalah eksekutor atau penusuk (korban VT)," ujar Argo dalam di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).
Mulanya, polisi memperoleh informasi jika JRS berada di Ambon. Namun, JRS berada di Pulau Kei yang berjarak 1,5 jam dari Ambon.
"Sampai Maluku, kami dapat informasi bahwa pelaku ini tidak di Ambon. Tapi di Pulau Kei. Itu 1,5 jam menggunakan speedboat," kata dia.
Saat hendak diringkus, JRS berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. JRS pun sempat melompati pagar rumah bagian belakang saat disergap aparat.
"Yang bersangkutan mau melompat, mau melarikan diri karena di belakang rumahnya ternyata tebing. Keluarga mengetahui dia bekerja di Jakarta," kata Argo.
Dalam kasus ini, JRS dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 315 KUHP Juncto Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Digorok Pisau Cutter, Mayat di Parkiran BRI Tenyata Sopir Taksi Online
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan berinisial YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana. Adalah VT yang tak lain suami sah dari YL yang menjadi sasaran pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Kekinian, polisi masih memburu tiga DPO yakni BO, IP, dan IN.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP Juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Pakai Racun Sianida
-
Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami
-
Bunuh Suami Demi Selingkuhan, Istri Curi ATM buat Beli Sianida di Singapura
-
Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
-
Dikira Minuman Bersoda, Bocah Ini Tewas Tenggak Sianida
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB