Suara.com - Polisi telah meringkus satu buronan dalam kasus percobaan pembunuhan dengan racun sianida di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Buronan yang sudah ditangkap polisi berinisial JRS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, JRS dicokok di tempat persembunyiannya di Pulau Kei, Maluku. Selama menjadi buronan, JRS bersembunyi di rumah kerabatnya.
JRS merupakan pembunuh bayaran yang disewa YL dan selingkuhannya untuk membunuh suaminya berinisial VT. Buronan polisi ini berperan menusuk korban.
"JRS adalah eksekutor atau penusuk (korban VT)," ujar Argo dalam di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).
Mulanya, polisi memperoleh informasi jika JRS berada di Ambon. Namun, JRS berada di Pulau Kei yang berjarak 1,5 jam dari Ambon.
"Sampai Maluku, kami dapat informasi bahwa pelaku ini tidak di Ambon. Tapi di Pulau Kei. Itu 1,5 jam menggunakan speedboat," kata dia.
Saat hendak diringkus, JRS berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. JRS pun sempat melompati pagar rumah bagian belakang saat disergap aparat.
"Yang bersangkutan mau melompat, mau melarikan diri karena di belakang rumahnya ternyata tebing. Keluarga mengetahui dia bekerja di Jakarta," kata Argo.
Dalam kasus ini, JRS dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 315 KUHP Juncto Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Digorok Pisau Cutter, Mayat di Parkiran BRI Tenyata Sopir Taksi Online
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan berinisial YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana. Adalah VT yang tak lain suami sah dari YL yang menjadi sasaran pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Kekinian, polisi masih memburu tiga DPO yakni BO, IP, dan IN.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP Juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Pakai Racun Sianida
-
Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami
-
Bunuh Suami Demi Selingkuhan, Istri Curi ATM buat Beli Sianida di Singapura
-
Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
-
Dikira Minuman Bersoda, Bocah Ini Tewas Tenggak Sianida
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya