Suara.com - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah Yustina, wali murid yang menggugat pihak sekolah karena anaknya tak naik kelas lewat mediasi. Namun pihak sekolah disebutnya enggan memenuhi mediasi itu.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik, Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk mediasi sekitar dua pekan lalu. Pihak Yustina, kata Taga, menceritakan soal masalah anaknya kepadanya.
"Hadir bu Yustina, suaminya, dan anaknya yang tua. Dia menceritakan versinya dia, saya enggak bisa menilai benar atau tidak," ujar Taga saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Taga menyebut pihak sekolah hanya mau bermediasi dengan Disdik tanpa bertemu keluarga. Informasi yang bisa digali pihaknya dari SMA Gonzaga juga tidak banyak.
"Mereka bilang karena sudah dapat surat dari pengadilan, jaga-jaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mediasinya maunya di pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, persoalan naik kelasnya murid adalah urusan sekolah. Namun Taga mengatakan Disdik ingin kedua belah pihak melakukan mediasi bersama.
"Pihak (sekolah) enggak menjelaskan detail kenapa itu anak (tidak dinaikkan). Itu ranahnya sekolah lah ya untuk menetapkan anak atau tidak naik," pungkas Taga.
Sebelumnya, Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan perdata itu dilayangkan karena Yustina kecewa anaknya tidak naik kelas.
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar