Suara.com - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah Yustina, wali murid yang menggugat pihak sekolah karena anaknya tak naik kelas lewat mediasi. Namun pihak sekolah disebutnya enggan memenuhi mediasi itu.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik, Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk mediasi sekitar dua pekan lalu. Pihak Yustina, kata Taga, menceritakan soal masalah anaknya kepadanya.
"Hadir bu Yustina, suaminya, dan anaknya yang tua. Dia menceritakan versinya dia, saya enggak bisa menilai benar atau tidak," ujar Taga saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Taga menyebut pihak sekolah hanya mau bermediasi dengan Disdik tanpa bertemu keluarga. Informasi yang bisa digali pihaknya dari SMA Gonzaga juga tidak banyak.
"Mereka bilang karena sudah dapat surat dari pengadilan, jaga-jaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mediasinya maunya di pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, persoalan naik kelasnya murid adalah urusan sekolah. Namun Taga mengatakan Disdik ingin kedua belah pihak melakukan mediasi bersama.
"Pihak (sekolah) enggak menjelaskan detail kenapa itu anak (tidak dinaikkan). Itu ranahnya sekolah lah ya untuk menetapkan anak atau tidak naik," pungkas Taga.
Sebelumnya, Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan perdata itu dilayangkan karena Yustina kecewa anaknya tidak naik kelas.
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat