Suara.com - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ikut mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Gerindra menyebut keputusan tersebut memang sangat kontraproduktif.
Melalui cuitan di Twitter yang diunggah pada Kamis (31/10/2019), Gerindra menyebut, "Kenaikan tarif BPJS Kesehatan bisa membuat rakyat beramai-ramai turun kelas, yang sebelumnya kelas satu turun ke kelas dua dan seterusnya."
Partai berlambang kepala garuda ini menilai bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membuat tunggakan yang lebih besar di kemudian hari.
Gerindra menungkapkan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan di golongan mandiri saat ini mencapai 46%.
Menurut Gerindra, Pemerintah perlu memeriksa kembali database penerima bantuan iuran (PBI) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tunggakan yang lebih besar.
"Karena kita melihat banyak data PBI yang tidak tepat sasaran, banyak orang yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam data PBI BPJS Kesehatan," tulis Gerindra.
Jika perbaikan database PBI sudah dilakukan secara selektif, Gerindra yakin peserta golongan mandiri kelas III bisa dimasukan ke dalam kategori PBI.
"Pemerintah harus menyadari bahwa jika dilihat dari status sosial ekonomi, golongan mandiri kelas III sangat terbebani dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini," imbuhnya.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Rangkul Mantan Napi Teroris, Gubernur Emil Janji Kucurkan Modal
Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Sementara, untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang