Suara.com - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ikut mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Gerindra menyebut keputusan tersebut memang sangat kontraproduktif.
Melalui cuitan di Twitter yang diunggah pada Kamis (31/10/2019), Gerindra menyebut, "Kenaikan tarif BPJS Kesehatan bisa membuat rakyat beramai-ramai turun kelas, yang sebelumnya kelas satu turun ke kelas dua dan seterusnya."
Partai berlambang kepala garuda ini menilai bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membuat tunggakan yang lebih besar di kemudian hari.
Gerindra menungkapkan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan di golongan mandiri saat ini mencapai 46%.
Menurut Gerindra, Pemerintah perlu memeriksa kembali database penerima bantuan iuran (PBI) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tunggakan yang lebih besar.
"Karena kita melihat banyak data PBI yang tidak tepat sasaran, banyak orang yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam data PBI BPJS Kesehatan," tulis Gerindra.
Jika perbaikan database PBI sudah dilakukan secara selektif, Gerindra yakin peserta golongan mandiri kelas III bisa dimasukan ke dalam kategori PBI.
"Pemerintah harus menyadari bahwa jika dilihat dari status sosial ekonomi, golongan mandiri kelas III sangat terbebani dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini," imbuhnya.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Rangkul Mantan Napi Teroris, Gubernur Emil Janji Kucurkan Modal
Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Sementara, untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas