Suara.com - Partai Gerindra menganggap para aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti aturan yang diterapkan di kementeriannya.
Hal itu disampaikan menyusul wacana Menteri Agama RI Fachrul Razi yang melarang penggunaan cadar atau niqab dan celana cingkrang di instansi pemerintah.
Meski mendukung, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi catatan bahwa aturan seragam tersebut dibatasi pada saat bekerja di instansi pemerintah.
“Jadi begini, kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan, kan gitu. Jadi saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajib lah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
“(ASN) Ya ikutin aturan lah, kan begitu,” sambungnya.
Dasco juga memberi catatan bahwa wacana aturan tersebut jangan sampai diterapkan kepada masyarakat yang kebetulan berkunjung ke instansi-instansi pemerintah. Terpenting, ujar dia, prosedur pengamanan tetap diberlakukan.
“Ya kalau tau kan dia tamu namanya juga, tamu jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh dong. Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan itu,” tandasnya.
Diketahui, wacana pelarangan niqab dan celana cingkrang di lingkunga kementerian kali pertama diutarakan Menag Fachrul Razi.
Sebelumya, Menag Fachrul menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.
Baca Juga: Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya, Gerindra: Hak Politiknya Tak Dicabut
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Ia mempersilakan kalau ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan.
Fachrul juga menilai penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.
"Tapi, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata Fachrul.
Berita Terkait
- 
            
              Menag Sebut Larangan Cadar Bisa Diterapkan di Instansi Lain, Asal...
 - 
            
              PPP: Wacana Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM
 - 
            
              Menteri Agama Fachrul Razi Bantah Mau Terbitkan Larangan Pakai Cadar
 - 
            
              Menteri Agama Mau Larang PNS Pakai Cadar, Ini Kata Menpan-RB Tjahjo
 - 
            
              Wacana Larang Cadar, PKS Setuju GP Anshor Ajak Ngaji Menag Fachrul Razi
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045