Suara.com - KPK mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi menyusul vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan mantan direktur utama PT PLN Sofyan Basir. Namun itu belum diputuskan.
Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Nantinya akan menentukan langkah kami apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim dalam amar putusannya menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
"Kalau seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," tambah jaksa Ronald.
Namun Ronald mengaku pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.
"Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya, perkara ini kan cuma Sofyan Basir. Perkara lain yang tidak terkait Sofyan Basir akan terus berjalan," ungkap Jaksa Ronald.
Ia mengaku cukup kaget dengan putusan bebas tersebut.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Ronald.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap KPK
Terkait perkara ini sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. Mereka adalah pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp 250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno