Suara.com - Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akan langsung dibebaskan dari tahanan KPK, Senin (4/11/2019) hari ini. Dia akan keluar tahanan sebelum tengah malam
Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan harus segera dibebaskan dari tahanan.
"Akan langsung dibebaskan hari ini karena sudah ada penetapan hakim maka sebelum pukul 24.00 WIB tentu harus dibebaskan dari tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam pertimbangan hakim, setidaknya ada tiga hal yang menjadikan Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan perbuatan korupsi.
Pertama, Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan ke sejumlah pihak.
"Sesuai dengan keterangan Setya Novanto yang tidak tahu catatan tersebut, sedangkan Sofyan yang menandatangani perjanjian Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee maka terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," kata anggota majelis hakim Anwar.
Kedua, terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.
"Sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," tambah hakim Anwar.
Ketiga, tindakan Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT RIau 1 antara PJBI, BNR dan CHEC dimana bukan karena keinginan Sofyan.
Baca Juga: Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir
"Penandatanganan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN sedangkan terkait penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau 1 karena sudah sesuai ketentuan presiden tentang infrastruktur dan ketenagalistrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang," jelas hakim Anwar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba