Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengaku bakal mempelajari soal vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Namun, Laode mengaku baru mengetahui soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang telah memvonis bebas Sofyan Basir.
"Terus terang baru tahu juga dari teman-teman pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan ke kami dan akan kami diskusikan secara internal," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/10/2019).
Laode mengaku pihaknya masih memiliki waktu sebelum mengambil sikap atas putusan tersebut. Karena itu, KPK belum bisa berkomentar terkait sikap yang akan dilakukan KPK kedepan.
"Kami punya waktu sehari dua hari biasanya jaksa datang ke kantor dulu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir. Mungkin yang pertama karena itu ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap lebih banyak," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Baca Juga: Hari Ini, Kapolri Idham Aziz akan Sambangi KPK Hingga Kejaksaan Agung
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tak Terima Sofyan Basir Bebas, Akan Ajukan Kasasi
-
3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi
-
Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi
-
KPK Tak Dilibatkan Jokowi Susun Kabinet, Istana: Jangan Baper, Gak Usah GR
-
Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman
-
Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat
-
Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
-
Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Hadapi Kemarau Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca Maksimalkan Cadangan Air Bendungan Kaskade Citarum