Suara.com - Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra mengungkap ada perbedaan pernyataan yang dikeluarkan oleh Mahfud MD antara ketika bersama Presiden Jokowi dengan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Hal itu dijelaskan Azyumardi Azra melalui video di kanal YouTube Realita TV yang diunggah Senin (4/11/2019).
Pembawa acara Rahma Sarita awalnya menyinggung pertemuan Presiden Jokowi dengan para tokoh yang membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, di mana Azyumardi Azra dan Mahfud MD saat itu ikut hadir ke Istana.
Dalam pertemuan dengan para tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019), Presiden Jokowi mengajak membahas 3 hal. Di antaranya tentang kebakaran hutan, RKUHP, dan revisi undang-undang KPK.
Berdasarkan cerita Azyumardi, saat itu pembahasan tentang undang-undang KPK adalah yang paling banyak ditanggapi.
"Yang ramai 8 orang menanggapi soal revisi undang-undang KPK, semua orang sepakat bahwa revisi itu melemahkan KPK dari segala seginya. Dengan pelemahan KPK itu kemudian pemberantasan korupsi tidak akan mudah tercapai," Azyumardi menjelaskan.
Kedelapan orang ini, menurut Azyumardi, akhirnya sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan perppu KPK.
Rahma Sarita lantas bertanya, "Termasuk Mahfud MD juga kan?"
"Iya, cuma Pak Mahfud ini ketika di dalam dan pada waktu keterangan pers berbeda," kata Azyumardi.
Baca Juga: Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
Saat bertemu dengan Presiden sebetulnya para tokoh, termasuk Mahfud MD, menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu.
"Tapi kemudian di luar, dia (Mahfud MD) mengeluarkan beberapa alternatif mengenai apa yang harus dilakukan menanggapi undang-undang KPK yang direvisi," ucap Azyumardi
Ia menyebut bahwa Mahfud memberikan alternatif dengan membawa persoalan undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui yudisial review.
"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang bahwa yudisial review itu memakan waktu yang lama. Yang kedua, belum tentu keputusannya sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat," kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah.
Azyumardi merasa pernyataan Mahfud itu justru membuat "kesepakatan" sebelumnya antara para tokoh dengan Presiden untuk segera diterbitkan Perppu menjadi sia-sia.
"Setelah menjadi Menkopolhukam nampaknya Pak Mahfud menggampangkan hal itu, melempar bolanya ke Pak Jokowi. Jadi dia berlepas tangan dalam hal itu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka