Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta semua pihak untuk menghargai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang kekinian belum menerbitkan Perppu KPK. Mahfud pun menilai kurang tepat jika ada pihak yang justru menyebut Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Mahfud, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada Jokowi bahwa ada tiga alternatif untuk menyikapi UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah. Ketiga alternatif itu yakni; legislatif review, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dan terakhir Perppu KPK.
Terkait hal itu, Mahfud lantas meminta semua pihak untuk menghargai keputusan Jokowi yang kekini belum menerbitkan Perppu KPK lantaran menghormati proses judicial review UU KPK hasil revisi yang tengah berada di MK.
"Kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden ya rasanya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR (judicial review) lalu kita timpa Perppu. Artinya apa? Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak megeluarkan Perppu," kata Mahfud di Kantor Kenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Mahfud pun menilai keliru jika ada pihak yang menyebut Jokowi menolak mengeluarkan Perppu KPK. Sebab, kata dia, apa yang dikatakan Jokowi sebenernya yakni menilai Perppu KPK kekinian belum perlu diterbitkan lantaran proses judicial review tengah berlangsung di MK.
"Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu, saya sudah bicara dengan presiden gitu. Biarlah diuji dulu di MK, nanti sesudah MK, kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak, kita evaluasi lagi kalau perlu Perppu ya kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai belum perlu menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat ini. Menurut Jokowi jika Perppu KPK dikeluarkan justru dinilai tidak baik lantaran proses judicial review terhadap UU KPK hasil revisi tengah berlangsung di MK.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata Jokowi.
Baca Juga: Belum Terbitkan Perppu KPK, Direktur PUSaKO: Mana Sopan Santun Jokowi?
Berita Terkait
-
Sayang Jokowi, Dalih Tukang Kopi Kusnan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Azyumardi: Mahfud MD Beri Pernyataan Beda di depan Jokowi dan Media
-
Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Menkumham Yasonna Ngibrit saat Ditanya Peppu KPK, Sampai Salah Naik Mobil
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Hati-hati saat Banjir! Jangan Biarkan 6 Penyakit Ini Menyerang Keluarga Anda
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas